Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Resmi Dihentikan, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI-Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Pematang Raman, Tri Wulansari, resmi dihentikan setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Polres Muaro Jambi memastikan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Penyelesaian kasus dilakukan melalui mediasi resmi yang digelar di Aula Polres Muaro Jambi pada Rabu (21/1/2026). Mediasi dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dan berlangsung terbuka dengan suasana kondusif serta mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, serta unsur internal Polres Muaro Jambi. Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Terkait Proyek Stadion Rp. 250 Milyar

Tri Wulansari hadir dalam proses mediasi didampingi kuasa hukum serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sementara itu, orangtua murid yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian juga hadir secara langsung sebagai pelapor.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa penerapan restorative justice dipilih sebagai solusi terbaik demi kepentingan semua pihak. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui dialog dan kesepakatan bersama lebih tepat diterapkan, khususnya untuk kasus yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Baca Juga :  Wako Alfin Ikuti Rakor Operasi Ketupat 2026, Pastikan Pengamanan Idulfitri di Sungai Penuh

Dalam forum mediasi, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi. Orangtua murid pun menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan pimpinan Polres Muaro Jambi serta para undangan yang hadir. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik secara resmi menghentikan perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Berita Terbaru