Kejari Sungai Penuh Akan Usut Aliran Dana Dugaan Fee Proyek PJU ke Oknum Anggota DPRD Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan mengungkap dugaan aliran dana fee proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disebut mengalir ke oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH.

Dalam keterangannya kepada awak media, Yogi Purnomo menegaskan bahwa fakta persidangan telah mengungkap adanya aliran dana berupa fee proyek yang mengarah kepada oknum anggota DPRD Kerinci. Hal tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan perkara PJU yang tengah berjalan.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Yogi menjelaskan, dari barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan, jaksa berharap majelis hakim dapat menguatkan fakta hukum tersebut dalam putusan akhir.

Jika dalam putusan nantinya dinyatakan terbukti, Kejari Sungai Penuh akan menindaklanjuti dengan mengusut secara mendalam aliran dana fee proyek tersebut.

Lebih lanjut, Yogi menekankan bahwa penanganan dugaan aliran dana ke oknum anggota DPRD Kerinci membutuhkan bukti yang kuat dan sah secara hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan tidak ingin berspekulasi sebelum adanya dasar hukum yang jelas dari putusan pengadilan.

Baca Juga :  Innalillahi, H. Liberty Mantan Ketua DPRD Kerinci Tutup Usia, Tokoh PAN Berpulang

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Saat ini, Kejari Sungai Penuh masih menunggu putusan majelis hakim terhadap perkara PJU yang sedang disidangkan. Putusan tersebut akan menjadi dasar utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru