Kejaksaan Ungkap Lonjakan 535 Kasus Korupsi Kepala Desa, Pastikan Perketat Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAJaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Reda Manthovani, mengungkapkan tingginya angka kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Tren kenaikan tersebut dinilai sebagai sinyal serius perlunya penguatan pengawasan tata kelola keuangan desa.

Berdasarkan data Kejaksaan, pada 2023 tercatat 187 kasus, kemudian meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus sepanjang 2025. “Lonjakan ini merupakan alarm bahwa sistem pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah desa harus diperkuat,” ujar Reda, Kamis (15/01/2026).

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga aktif menjalankan fungsi intelijen yang bersifat pencegahan. Langkah ini, menurutnya, penting agar program pembangunan desa yang dibiayai negara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga :  Daftar Pekerjaan Paling Dicari 2026: Gaji Junior hingga Rp 10 Juta, Senior Tembus Rp 48 Juta

“Ketika aparatur desa memahami aspek hukum dan administrasi dengan benar, potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak tahap awal,” kata JAM Intel.

Peran Program Jaga Desa

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Kejaksaan mengandalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang sebagai sistem pendampingan hukum secara preventif yang menyasar perangkat desa agar lebih memahami tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan desa.

“Jaga Desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus kapasitas aparatur desa,” jelasnya.

Reda menambahkan bahwa program tersebut akan diperkuat melalui kehadiran aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, atau Jaga Desa versi digital, yang memungkinkan pengawasan lebih cepat dan transparan. Sistem ini terintegrasi dengan sejumlah platform pemerintah, seperti SISKEUDES milik Kemendagri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.

Baca Juga :  Akhir Girik dan Verponding: Negara Menutup Bab Lama Kepemilikan Tanah

Integrasi Teknologi dan Sinergi Antarinstansi

Menurutnya, pemanfaatan teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran dan efektivitas penyalurannya.

Selain itu, Kejaksaan disebut telah membangun sinergi dengan berbagai kementerian melalui nota kesepahaman (MoU), termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.

Kolaborasi lintas lembaga tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pembangunan desa dan iklim investasi di daerah.

Menutup keterangannya, Reda berharap peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan integritas aparatur desa. “Kita ingin pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:02 WIB

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB