JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Reda Manthovani, mengungkapkan tingginya angka kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Tren kenaikan tersebut dinilai sebagai sinyal serius perlunya penguatan pengawasan tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan data Kejaksaan, pada 2023 tercatat 187 kasus, kemudian meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus sepanjang 2025. “Lonjakan ini merupakan alarm bahwa sistem pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah desa harus diperkuat,” ujar Reda, Kamis (15/01/2026).
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga aktif menjalankan fungsi intelijen yang bersifat pencegahan. Langkah ini, menurutnya, penting agar program pembangunan desa yang dibiayai negara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik korupsi.
“Ketika aparatur desa memahami aspek hukum dan administrasi dengan benar, potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak tahap awal,” kata JAM Intel.
Peran Program Jaga Desa
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Kejaksaan mengandalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang sebagai sistem pendampingan hukum secara preventif yang menyasar perangkat desa agar lebih memahami tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan desa.
“Jaga Desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus kapasitas aparatur desa,” jelasnya.
Reda menambahkan bahwa program tersebut akan diperkuat melalui kehadiran aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, atau Jaga Desa versi digital, yang memungkinkan pengawasan lebih cepat dan transparan. Sistem ini terintegrasi dengan sejumlah platform pemerintah, seperti SISKEUDES milik Kemendagri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.
Integrasi Teknologi dan Sinergi Antarinstansi
Menurutnya, pemanfaatan teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran dan efektivitas penyalurannya.
Selain itu, Kejaksaan disebut telah membangun sinergi dengan berbagai kementerian melalui nota kesepahaman (MoU), termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pembangunan desa dan iklim investasi di daerah.
Menutup keterangannya, Reda berharap peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan integritas aparatur desa. “Kita ingin pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.









