1. Konstruksi Hukum Kasus
Perkara: Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum
(PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Status perkara:
• Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah melimpahkan berkas dan 10 orang tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan di persidangan.
Dakwaan utama JPU:
• Menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan PJU melalui penunjukan langsung dan pengaturan proyek yang tidak sesuai ketentuan, bukan melalui lelang;
• Mark-up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan konsultan yang benar;
• Kerugian negara akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
2. Aliran Dana dan Siapa yang Terlibat
a. Penerima Aliran Dana (Fee) dari Anggaran Proyek
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, dana yang seharusnya digunakan untuk proyek PJU dialirkan sebagai fee (~15%) kepada sejumlah pihak, antara lain:
1. JE – Rp 138.089.100
2. BE – Rp 66.054.300
3. YH – Rp 52.048.650
4. E – Rp 48.045.900
5. I – Rp 42.000.000
6. Ed – Rp 40.000.000
7. ST – Rp 35.000.000
8. AS – Rp 30.000.000
9. J – Rp 26.014.350
10.NPP – Rp 22.000.000
11. MZ – Rp 20.014.350
12. A – Rp 18.000.000
Catatan:
• Ini merupakan jumlah aliran yang disebut dalam dakwaan JPU, bukan jumlah total uang proyek.
Sebagian besar inisial tersebut adalah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024, termasuk figur yang disebut menerima aliran dana terbesar (mis. JE dan Boy Edwar).
b. Eksekutif & Pihak Lain yang Terlibat
Selain legislatif, dakwaan JPU juga menyebut aliran dana kepada:
• Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (HC) – Didakwa menerima sekitar Rp 336 juta.
• PPTK (NE) – Didakwa menerima sekitar Rp 75 juta.
• Rekanan (perusahaan kontraktor) – Selain fee ke legislatif & eksekutif, kontraktor
swasta juga diduga menikmati bagian dari proyek.
c. Fakta Persidangan Lainnya
• Beberapa pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Kerinci, termasuk Boy Edwar,
Irwandri, dan Yuldi Herman, telah diperiksa di sidang lanjutan sebagai saksi dan dicecar oleh majelis hakim terkait keterlibatan mereka dalam pembahasan anggaran ataupun “jatah” proyek.
• Beberapa saksi lain termasuk tokoh yang sempat diduga menerima atau mengatur aliran dana turut diperiksa (mis. Novandri Panca Putra), namun menolak atau membantah menerima fee meskipun JPU menunjukan bukti transfer.
• Oknum LSM juga disebut dalam beberapa keterangan persidangan menerima bagian dari aliran dana proyek PJU, menurut salah satu terdakwa dalam kesaksiannya.
3. Siapa yang Sudah Ditetapkan Tersangka dan Mengapa Belum untuk DPRD
Sudah Ditetapkan Tersangka Kejaksaan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk:
• HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (selaku pemegang kendali administrasi proyek).
NE – PPTK di Dishub.
• Beberapa direktur perusahaan swasta rekanan (mis. dari PT dan CV yang ditunjuk langsung untuk pekerjaan).
Belum Ada Penetapan Tersangka dari DPRD
Meskipun JPU dalam dakwaannya menyebut aliran dana kepada 12 anggota DPRD Kerinci, hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa faktor yang dilaporkan media dan pihak kejaksaan antara lain:
1. Peran di legislatif dipandang berbeda dengan peran langsung administrasi proyek –
Penyidik perlu bukti yang menunjukkan peran unsur DPRD secara individu dalam
memutus kebijakan teknis proyek, bukan sekadar menerima uang dari rekanan.
2. Bukti keterkaitan transaksi ke anggota legislatif harus kuat secara legal formal –
Bukti aliran atau transfer saja belum selalu cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
3. Beberapa anggota dewan dimintai keterangan sebagai “saksi” terlebih dahulu Jaksa masih mengumpulkan alat bukti minimal dua bukti kuat untuk menetapkan tersangka dari kalangan legislator.
4. Proses pemeriksaan saksi terus berlanjut, termasuk pimpinan DPRD, yang menandakan penyidik masih menelaah kedalaman peran dan keterlibatan faktual.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan (termasuk dari DPRD) jika alat bukti yang cukup terpenuhi selama proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
4. Relevansi Kerugian Negara & Audit• BPK Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar akibat pekerjaan proyek PJU yang tidak sesuai spesifikasi serta adanya penggelembungan biaya.
Kronologi lengkap sidang kasus dugaan korupsi proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
1. Pelimpahan Perkara dan Awal Sidang13 Oktober 2025
• Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan berkas perkara dan 10 orang tersangka kasus korupsi proyek PJU Kerinci ke Pengadilan Tipikor Jambi.Proyek PJU ini diduga merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar berdasarkan hasil penyelidikan.
• Para tersangka langsung ditahan sambil menunggu jadwal sidang pembacaan dakwaan di pengadilan
.• Mereka dikenakan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 24 November 2025 — Sidang Perdana (Pembacaan Dakwaan)
• JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, yang antara lain adalah pejabat Dishub Kerinci, PPTK, dan kontraktor rekanan
.• Dalam surat dakwaan, JPU juga mengungkapkan dugaan aliran dana (fee) sekitar 15 % dari proyek yang diduga diberikan kepada 12 oknum anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024.
• Inisial yang disebut antara lain: JE, BE, YH, E, I, Ed, ST, AS, J, NPP, MZ, A.
• Inisial JE disebut menerima aliran terbesar (±Rp 138 juta). Konstruksi Dakwaan JPU dalam Sidang Perdana• Proyek semula merupakan kegiatan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
• JPU mendakwa bahwa proyek tersebut disusun bukan melalui lelang normal, tetapi ditentukan melalui pengaturan dan intervensi yang tidak sesuai ketentuan —termasuk penunjukan langsung perusahaan rekanan dari daftar yang disodorkan oleh oknum/dewan
.• JPU menyatakan bahwa HPS proyek digelembungkan tanpa perhitungan konsultan yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara.
2. Agenda Sidang Selanjutnya — Pemeriksaan SaksiSidang Lanjutan (awal–pertengahan Desember 2025)• JPU menolak eksepsi atau nota keberatan dari beberapa terdakwa yang diajukan di awal persidangan, sehingga sidang berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang Pemeriksaan Saksi (akhir Desember 2025 – Januari 2026)• Fokus sidang berpindah ke pemeriksaan saksi termasuk pihak pihak dari eksekutif (Dishub, rekanan) serta sejumlah pihak yang sebelumnya disebut dalam dakwaan JPU. Sidang Pemeriksaan Saksi “Kelas Kakap” (akhir Januari – awal Februari 2026)
Majelis hakim menghadirkan tiga unsur pimpinan dan mantan pimpinan DPRD
Kerinci sebagai saksi:
• Boy Edwar
• Irwandri
• Yuldi Herman
Mereka ditanya tentang peran mereka dalam pembahasan anggaran PJU,
termasuk terkait apakah alokasi dana proyek merupakan kesepakatan internal
Banggar DPRD dan bagaimana skema “jatah” proyek tersebut dibicarakan.
Sidang dengan Keterangan Saksi Mahkota (awal Februari 2026)
• Beberapa terdakwa saling memberikan keterangan di depan hakim (saksi mahkota),
termasuk:
• Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali disebut menerima fee 15 % dari proyek.
• Kesaksian terdakwa Heri Cipta menyatakan bahwa oknum LSM juga “ikut bagian”
bila tidak diberi bagian uang proyek.
3. Aliran Dana dan Peran yang Terungkap
Aliran Dana Sesuai Dakwaan JPU
• JPU menjelaskan aliran dana dari proyek PJU kepada:
o Anggota DPRD Kerinci (±12 inisial) — masing-masing menerima antara
~Rp 18 juta hingga ~Rp 138 juta.
o Kepala Dishub Kerinci (HC) – ±Rp 336 juta.
o PPTK (NE) – Rp 75 juta.
o Kontraktor rekanan – sejumlah ratusan juta rupiah.
Selain itu di Persidangan
• Sekretaris DPRD Kerinci (Sekwan) juga disebut menerima fee proyek.
• Testimoni terdakwa mengindikasikan bahwa oknum LSM pernah datang “mengaku
berhak mendapat bagian” dalam aliran uang proyek.
4. Mengapa DPRD Belum Jadi Tersangka?
Hingga perkembangan sidang awal tahun 2026 belum ada anggota DPRD Kerinci yang secara formal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, meskipun dakwaan JPU menyebut aliran dana kepada mereka.
Menurut informasi yang dilaporkan media dan pernyataan pejabat Kejari: Alasan Proses Belum Naik ke Penetapan Tersangka
1. Perbedaan status hukum — menerima uang (berdasarkan aliran fee yang disebut JPU) saja belum otomatis menunjukkan keterlibatan pidana jika tidak disertai bukti yang cukup kuat tentang rekayasa peran dan kesepakatan pelanggaran hukum dalam
proyek.
2. Penilaian peran legislatif vs administratif — penyidik perlu bukti bahwa anggota DPRD secara aktif turut mengatur proses teknis proyek, bukan hanya menerima uang setelahnya.
3. Pemeriksaan keterangan saksi terus berlangsung — sejumlah legislator masih diperiksa dalam kapasitas saksi untuk menguatkan atau menolak keterkaitan mereka dengan aliran dana dan keputusan anggaran.
4. Alat bukti minimal dua bukti sah — sebelum menetapkan tersangka, jaksa harus mengumpulkan minimal dua alat bukti kuat yang memenuhi kaidah hukum. Dengan kata lain, penyidik masih berada dalam tahap pengembangan alat bukti terhadap
DPRD, sementara kasus utama dan tersangka formal saat ini masih terbatas pada pejabat eksekutif dan kontraktor.