Kadis PU-PR dan Perindag Mengundurkan Diri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS – Dua Kepala Dinas resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Peristiwa tersebut terjadi di Pemprov Sumatera Utara, bukan di lingkungan Pemprov Jambi, Pemkab Kerinci, maupun Pemkot Sungai Penuh.

Adapun dua pejabat yang mengajukan pengunduran diri yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Fitra Kurnia serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hendra Dermawan.

Baca Juga :  Lagu Kicau Mania Viral Mendunia, Ndarboy Genk Tak Menyangka Tembus Berbagai Negara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, membenarkan bahwa surat pengunduran diri kedua pejabat tersebut telah diterima sejak Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Film Terlaris Pekan Ini: Dilan ITB 1997 Stabil, Para Perasuk Menghilang

“Iya, keduanya mengundurkan diri. Surat pengunduran kami terima kemarin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan pengunduran diri keduanya berbeda. Fitra Kurnia memilih mundur untuk fokus kepada keluarga, sementara Hendra Dermawan menyatakan merasa belum maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai Kadis PUPR. (***)

Berita Terkait

BGN Setop Penambahan Dapur MBG
RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:30 WIB

BGN Setop Penambahan Dapur MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Berita Terbaru