JAKARTA- Jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Penerima THR mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang selama ini menggantungkan tambahan pendapatan jelang Hari Raya Idulfitri dari kebijakan pemerintah pusat.
Hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR. Namun jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan pada rentang H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.
Penerima THR yang bersumber dari APBN meliputi PNS dan PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat dan Badan Layanan Umum.
Selain itu, pensiunan serta penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima.
Sementara itu, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, hingga pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD. Ketentuan ini mengikuti regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Dari sisi besaran, komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Komponen utama terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja juga menjadi komponen penting yang besarannya menunggu keputusan pemerintah.
Pada 2025, pemerintah memberikan THR sebesar 100 persen termasuk tunjangan kinerja penuh. Jika kebijakan tersebut dipertahankan, maka ASN berpotensi menerima THR dengan nominal maksimal seperti tahun lalu. Meski demikian, beberapa jenis tunjangan khusus seperti tunjangan risiko, bahaya, atau wilayah tertentu tetap dikecualikan dari perhitungan.
Khusus CPNS, besaran THR diberikan dengan komponen yang sama, namun gaji pokok dihitung sebesar 80 persen. Sementara bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah biasanya menggantinya dengan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan belum adanya regulasi resmi hingga saat ini, ASN diimbau untuk menunggu pengumuman pemerintah pusat. Kepastian jadwal dan besaran THR PNS 2026 nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara nasional menjelang bulan Ramadan. (***)









