Jutaan ASN Menanti THR 2026, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

xr:d:DAFejEHN0zg:5,j:44201458418,t:23032904

xr:d:DAFejEHN0zg:5,j:44201458418,t:23032904

JAKARTA- Jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Penerima THR mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang selama ini menggantungkan tambahan pendapatan jelang Hari Raya Idulfitri dari kebijakan pemerintah pusat.

Hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR. Namun jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan pada rentang H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.

Penerima THR yang bersumber dari APBN meliputi PNS dan PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat dan Badan Layanan Umum.

Baca Juga :  Persaingan Ketat Top 5 D Academy 7, Ini Peserta yang Harus Terhenti

Selain itu, pensiunan serta penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima.
Sementara itu, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, hingga pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD. Ketentuan ini mengikuti regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Dari sisi besaran, komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Komponen utama terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja juga menjadi komponen penting yang besarannya menunggu keputusan pemerintah.

Pada 2025, pemerintah memberikan THR sebesar 100 persen termasuk tunjangan kinerja penuh. Jika kebijakan tersebut dipertahankan, maka ASN berpotensi menerima THR dengan nominal maksimal seperti tahun lalu. Meski demikian, beberapa jenis tunjangan khusus seperti tunjangan risiko, bahaya, atau wilayah tertentu tetap dikecualikan dari perhitungan.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin: Penertiban Pasar Bajure Demi Kenyamanan Bersama untuk Ekonomi Berkelanjutan

Khusus CPNS, besaran THR diberikan dengan komponen yang sama, namun gaji pokok dihitung sebesar 80 persen. Sementara bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah biasanya menggantinya dengan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan belum adanya regulasi resmi hingga saat ini, ASN diimbau untuk menunggu pengumuman pemerintah pusat. Kepastian jadwal dan besaran THR PNS 2026 nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara nasional menjelang bulan Ramadan. (***)

Berita Terkait

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru

Teknologi

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:00 WIB