KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda besar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Nilai sanksi yang dikenakan mencapai Rp755 miliar akibat praktik kartel suku bunga.

Langkah ini mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga tersebut menilai keputusan ini penting untuk menjaga ekosistem jasa keuangan digital tetap sehat dan berkeadilan.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyebut praktik penetapan bunga secara bersama merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha. Menurutnya, hal itu berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.

Ia menegaskan, konsumen berhak mendapatkan layanan keuangan yang transparan, kompetitif, dan tidak menyesatkan. Praktik kartel bunga dinilai merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech.

Baca Juga :  Pengguna Wajib Tahu! Begini Cara Menaikkan Limit ShopeePay

BPKN juga menilai kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan sektor pinjaman online yang berkembang pesat. Beberapa persoalan seperti transparansi bunga, etika penagihan, hingga perlindungan data dinilai masih perlu diperbaiki.

Untuk itu, penguatan koordinasi antar regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dinilai penting. Tujuannya agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, pelaku usaha pinjol diminta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi biaya dan perlindungan konsumen menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan industri ini.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha. Mereka diketahui menetapkan bunga sebesar 0,8% secara bersama, yang masuk kategori praktik kartel.

FAQ
1. Kenapa 97 pinjol didenda KPPU?
Karena terbukti melakukan kartel bunga atau penetapan suku bunga secara bersama.
2. Berapa total denda pinjol tersebut?
Total denda mencapai Rp755 miliar.
3. Apa itu kartel bunga pinjol?
Kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan bunga yang sama sehingga merugikan konsumen.
4. Apa dampaknya bagi masyarakat?
Masyarakat berpotensi membayar bunga lebih tinggi tanpa pilihan kompetitif.
5. Bagaimana cara aman menggunakan pinjol?
Pastikan terdaftar di OJK, cek bunga, dan pahami syarat sebelum meminjam. (Tim)

Berita Terkait

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%
Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex
Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%
Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared
Kurs Ringgit ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Naik 2,62%, MYR/IDR Tembus Rp4.400
Bill Gates Peringatkan Gelombang PHK Akibat AI: 7 Pekerjaan yang Terancam dan Skill yang Wajib Dikuasai
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared

Berita Terbaru