KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda besar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Nilai sanksi yang dikenakan mencapai Rp755 miliar akibat praktik kartel suku bunga.

Langkah ini mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga tersebut menilai keputusan ini penting untuk menjaga ekosistem jasa keuangan digital tetap sehat dan berkeadilan.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyebut praktik penetapan bunga secara bersama merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha. Menurutnya, hal itu berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.

Ia menegaskan, konsumen berhak mendapatkan layanan keuangan yang transparan, kompetitif, dan tidak menyesatkan. Praktik kartel bunga dinilai merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

BPKN juga menilai kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan sektor pinjaman online yang berkembang pesat. Beberapa persoalan seperti transparansi bunga, etika penagihan, hingga perlindungan data dinilai masih perlu diperbaiki.

Untuk itu, penguatan koordinasi antar regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dinilai penting. Tujuannya agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, pelaku usaha pinjol diminta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi biaya dan perlindungan konsumen menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan industri ini.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha. Mereka diketahui menetapkan bunga sebesar 0,8% secara bersama, yang masuk kategori praktik kartel.

FAQ
1. Kenapa 97 pinjol didenda KPPU?
Karena terbukti melakukan kartel bunga atau penetapan suku bunga secara bersama.
2. Berapa total denda pinjol tersebut?
Total denda mencapai Rp755 miliar.
3. Apa itu kartel bunga pinjol?
Kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan bunga yang sama sehingga merugikan konsumen.
4. Apa dampaknya bagi masyarakat?
Masyarakat berpotensi membayar bunga lebih tinggi tanpa pilihan kompetitif.
5. Bagaimana cara aman menggunakan pinjol?
Pastikan terdaftar di OJK, cek bunga, dan pahami syarat sebelum meminjam. (Tim)

Berita Terkait

OJK Siapkan Investasi Guaranteed Return 2026, Solusi Aman untuk Dana Pensiun dan Asuransi
Promo Harian Shopee untuk Seller, Cara Naikkan Penjualan Cepat
High-Risk Auto Insurance USA 2026: Best Cheap Companies, DUI Coverage & SR-22 Guide
Best Credit Score Improvement Services in the USA 2026: Top Picks, Costs, and Fast Ways to Boost Your FICO Score
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Tekanan Outflow dan Sinyal Bank Indonesia Jadi Sorotan Investor
Rekomendasi Saham Hari Ini 15 April 2026: INCO, ADMR, BRPT Jadi Top Gainer
Rekrutmen Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Posisi, dan Cara Daftar Lengkap Terbaru
Resmi! Dividen BBRI 2026 Rp346 per Saham, Investor Wajib Catat Tanggal Penting Ini
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:05 WIB

OJK Siapkan Investasi Guaranteed Return 2026, Solusi Aman untuk Dana Pensiun dan Asuransi

Rabu, 15 April 2026 - 22:00 WIB

Promo Harian Shopee untuk Seller, Cara Naikkan Penjualan Cepat

Rabu, 15 April 2026 - 18:00 WIB

High-Risk Auto Insurance USA 2026: Best Cheap Companies, DUI Coverage & SR-22 Guide

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

Best Credit Score Improvement Services in the USA 2026: Top Picks, Costs, and Fast Ways to Boost Your FICO Score

Rabu, 15 April 2026 - 16:01 WIB

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Tekanan Outflow dan Sinyal Bank Indonesia Jadi Sorotan Investor

Berita Terbaru