KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda besar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Nilai sanksi yang dikenakan mencapai Rp755 miliar akibat praktik kartel suku bunga.

Langkah ini mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga tersebut menilai keputusan ini penting untuk menjaga ekosistem jasa keuangan digital tetap sehat dan berkeadilan.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyebut praktik penetapan bunga secara bersama merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha. Menurutnya, hal itu berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.

Ia menegaskan, konsumen berhak mendapatkan layanan keuangan yang transparan, kompetitif, dan tidak menyesatkan. Praktik kartel bunga dinilai merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech.

Baca Juga :  5 Aplikasi Crypto Terbaik di Indonesia 2026 Resmi Bappebti & OJK, Pilihan Aman untuk Investasi Digital

BPKN juga menilai kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan sektor pinjaman online yang berkembang pesat. Beberapa persoalan seperti transparansi bunga, etika penagihan, hingga perlindungan data dinilai masih perlu diperbaiki.

Untuk itu, penguatan koordinasi antar regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dinilai penting. Tujuannya agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, pelaku usaha pinjol diminta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi biaya dan perlindungan konsumen menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan industri ini.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha. Mereka diketahui menetapkan bunga sebesar 0,8% secara bersama, yang masuk kategori praktik kartel.

FAQ
1. Kenapa 97 pinjol didenda KPPU?
Karena terbukti melakukan kartel bunga atau penetapan suku bunga secara bersama.
2. Berapa total denda pinjol tersebut?
Total denda mencapai Rp755 miliar.
3. Apa itu kartel bunga pinjol?
Kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan bunga yang sama sehingga merugikan konsumen.
4. Apa dampaknya bagi masyarakat?
Masyarakat berpotensi membayar bunga lebih tinggi tanpa pilihan kompetitif.
5. Bagaimana cara aman menggunakan pinjol?
Pastikan terdaftar di OJK, cek bunga, dan pahami syarat sebelum meminjam. (Tim)

Berita Terkait

Harga Kripto Hari Ini 31 Mei 2026: Bitcoin Bertahan di Rp1,31 Miliar, BNB Melejit Dua Digit
Amazon Gelontorkan Investasi Rp589 Triliun di ASEAN, Indonesia Berpeluang Jadi Raksasa AI Baru
SoftBank Investasi Rp 922 Triliun untuk AI di Prancis, Proyek Pusat Data Terbesar di Eropa Dimulai
All New Daihatsu Ayla 2026 Resmi Dipasarkan, Desain Sporty dan BBM Irit
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 31 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik, Investor Ramai Berburu Logam Mulia
Promo Traveloka Hari Ini, Minggu 31 Mei 2026! Diskon Hotel hingga 80%, Tiket Pesawat Murah dan Cashback Besar Masih Diburu Wisatawan
Cara Cek Utang Lewat SLIK OJK dari HP, Banyak Orang Baru Sadar Namanya Masih Tercatat Kredit Bermasalah
MacBook Neo vs Air vs Pro 2026, Mana yang Paling Worth It untuk Dibeli?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:43 WIB

Harga Kripto Hari Ini 31 Mei 2026: Bitcoin Bertahan di Rp1,31 Miliar, BNB Melejit Dua Digit

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:00 WIB

Amazon Gelontorkan Investasi Rp589 Triliun di ASEAN, Indonesia Berpeluang Jadi Raksasa AI Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:00 WIB

All New Daihatsu Ayla 2026 Resmi Dipasarkan, Desain Sporty dan BBM Irit

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:25 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 31 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik, Investor Ramai Berburu Logam Mulia

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:01 WIB

Promo Traveloka Hari Ini, Minggu 31 Mei 2026! Diskon Hotel hingga 80%, Tiket Pesawat Murah dan Cashback Besar Masih Diburu Wisatawan

Berita Terbaru