Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah bersiap mengubah skema pemungutan pajak di sektor e-commerce. Marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para merchant mulai kuartal II 2026. Kebijakan ini disebut jadi langkah strategis memperluas basis pajak digital yang selama ini dinilai belum optimal.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merancang skema PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan penjual. Nantinya, pajak tidak lagi disetor mandiri oleh seller, melainkan langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru. Ia menegaskan, langkah tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terkontrol.

“Selama ini pengawasan merchant cukup sulit karena jumlahnya besar dan tersebar. Dengan sistem ini, kepatuhan pajak bisa meningkat signifikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Promo Tokopedia Hari Ini, Diskon hingga 50 Persen dan Cashback GoPay

Pemerintah juga menilai kontribusi sektor e-commerce terhadap ekonomi nasional terus meningkat. Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi kebijakan masih menunggu momentum ekonomi. Jika pertumbuhan tetap solid pada kuartal II 2026, aturan ini siap dijalankan.

“Kalau kondisi ekonomi tetap bagus, kita jalankan agar persaingan online dan offline lebih adil,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen.

Langkah ini sekaligus menjawab keluhan pedagang konvensional yang merasa tertekan oleh maraknya transaksi online. Banyak pelaku usaha offline menilai adanya ketimpangan karena perlakuan pajak yang berbeda.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan level playing field antara toko fisik dan digital. Selain itu, transparansi transaksi di marketplace diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.347 Triliun per Februari 2026, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia, aturan baru ini diproyeksikan menjadi game changer bagi sistem pajak nasional. Namun, pelaku usaha tetap diminta bersiap karena perubahan sistem ini akan berdampak langsung pada arus kas dan pencatatan keuangan mereka.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ini pajak baru untuk seller online?

Tidak. Ini hanya perubahan sistem pemungutan, bukan pajak baru.

2. Berapa tarif pajaknya?

Sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.

3. Siapa yang memungut pajak?

Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.

4. Kapan mulai berlaku?

Direncanakan mulai kuartal II tahun 2026.

5. Apakah semua seller terkena?

Ya, terutama merchant yang berjualan di platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah. (Tim)

Berita Terkait

SpaceX Pecahkan Rekor IPO Terbesar Dunia, Raup Rp 1.343 Kuadriliun dan Tembus Valuasi Rp 31,7 Kuadriliun
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Facebook Down Hari Ini! Ribuan Pengguna Gagal Login, Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Pengguna
IHSG Tembus 6.000 Lagi! Saham DSSA hingga BBCA Jadi Penopang, Investor Mulai Optimistis
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:00 WIB

SpaceX Pecahkan Rekor IPO Terbesar Dunia, Raup Rp 1.343 Kuadriliun dan Tembus Valuasi Rp 31,7 Kuadriliun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:00 WIB

10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:35 WIB

Facebook Down Hari Ini! Ribuan Pengguna Gagal Login, Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Pengguna

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:28 WIB

IHSG Tembus 6.000 Lagi! Saham DSSA hingga BBCA Jadi Penopang, Investor Mulai Optimistis

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB