Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah bersiap mengubah skema pemungutan pajak di sektor e-commerce. Marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para merchant mulai kuartal II 2026. Kebijakan ini disebut jadi langkah strategis memperluas basis pajak digital yang selama ini dinilai belum optimal.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merancang skema PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan penjual. Nantinya, pajak tidak lagi disetor mandiri oleh seller, melainkan langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru. Ia menegaskan, langkah tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terkontrol.

“Selama ini pengawasan merchant cukup sulit karena jumlahnya besar dan tersebar. Dengan sistem ini, kepatuhan pajak bisa meningkat signifikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya

Pemerintah juga menilai kontribusi sektor e-commerce terhadap ekonomi nasional terus meningkat. Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi kebijakan masih menunggu momentum ekonomi. Jika pertumbuhan tetap solid pada kuartal II 2026, aturan ini siap dijalankan.

“Kalau kondisi ekonomi tetap bagus, kita jalankan agar persaingan online dan offline lebih adil,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen.

Langkah ini sekaligus menjawab keluhan pedagang konvensional yang merasa tertekan oleh maraknya transaksi online. Banyak pelaku usaha offline menilai adanya ketimpangan karena perlakuan pajak yang berbeda.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan level playing field antara toko fisik dan digital. Selain itu, transparansi transaksi di marketplace diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan.

Baca Juga :  Harga Mulai Rp 158 Juta, Daihatsu Espass 2026 Resmi Meluncur

Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia, aturan baru ini diproyeksikan menjadi game changer bagi sistem pajak nasional. Namun, pelaku usaha tetap diminta bersiap karena perubahan sistem ini akan berdampak langsung pada arus kas dan pencatatan keuangan mereka.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ini pajak baru untuk seller online?

Tidak. Ini hanya perubahan sistem pemungutan, bukan pajak baru.

2. Berapa tarif pajaknya?

Sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.

3. Siapa yang memungut pajak?

Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.

4. Kapan mulai berlaku?

Direncanakan mulai kuartal II tahun 2026.

5. Apakah semua seller terkena?

Ya, terutama merchant yang berjualan di platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah. (Tim)

Berita Terkait

IHSG Ditutup Naik 1,56% ke 6.186, Saham TLKM, BBCA, dan BBRI Pimpin Penguatan
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Resmi Pungut Pajak Penjual, Ini Mekanismenya
The Fed Tahan Suku Bunga 3,5%-3,75%, Rupiah Rebound pada Perdagangan Hari Ini
Keputusan The Fed Hari Ini dan Dampaknya terhadap Rupiah, Harga Emas, serta Cicilan Kredit
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp18.070 per Dolar AS, Pasar Menanti Dampak Keputusan The Fed
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Juli 2026 Masih Bertahan, Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Terbaru 30 Juli 2026, Dexlite Turun Rp2.250, Cek Daftar Lengkap
Limit Transfer DANA Premium Terbaru 2026, Maksimal Berapa per Hari? Cek Sebelum Gagal Kirim Saldo
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Resmi Pungut Pajak Penjual, Ini Mekanismenya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga 3,5%-3,75%, Rupiah Rebound pada Perdagangan Hari Ini

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:03 WIB

Keputusan The Fed Hari Ini dan Dampaknya terhadap Rupiah, Harga Emas, serta Cicilan Kredit

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp18.070 per Dolar AS, Pasar Menanti Dampak Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:05 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Juli 2026 Masih Bertahan, Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri 24

Berita Terbaru