Jangan Salah Urut! Begini Cara Balik Nama Tanah Warisan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Banyak orang baru menyadari kendala administrasi saat hendak menjual atau mengalihkan tanah, ternyata nama di sertifikat masih milik pemilik lama yang sudah meninggal. Dalam kondisi ini, proses balik nama tidak bisa langsung dilakukan ke pembeli.

Ada prosedur khusus yang harus dilalui lebih dulu agar status hukum tanah menjadi sah dan jelas di mata negara.

Wajib Lewati Proses Pengesahan Ahli Waris

Langkah awal yang harus ditempuh adalah mengurus turun waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah nama pemilik di sertifikat dari almarhum menjadi nama para ahli waris yang berhak.

Baca Juga :  Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Berkas yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat kematian pemilik lama
  • KTP seluruh ahli waris
  • Surat keterangan waris

Setelah proses ini selesai, barulah sertifikat tercatat resmi atas nama ahli waris.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT. AJB ini dilakukan antara ahli waris dan calon pembeli, bukan lagi dengan nama pemilik yang sudah wafat.

Dokumen AJB ini yang nantinya menjadi dasar untuk pengajuan balik nama di BPN.

Urutan Balik Nama di Kantor Pertanahan

Jika sertifikat sudah atas nama ahli waris dan AJB telah dibuat, proses balik nama bisa dilakukan seperti biasa:

  • Lengkapi dokumen: sertifikat asli, AJB, KTP penjual dan pembeli, PBB, NPWP (jika diminta), dan surat waris
  • Ajukan permohonan ke kantor pertanahan
  • Petugas melakukan verifikasi berkas
  • Bayar BPHTB bila peralihan karena jual beli
  • Tunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat baru terbit
  • Ambil sertifikat yang sudah atas nama pemilik baru
Baca Juga :  9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan

Kenapa Tidak Boleh Ditunda?

Sertifikat yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal sangat rawan memicu konflik antar ahli waris, bahkan bisa menghambat transaksi jual beli. Karena itu, pengurusan turun waris dan balik nama sebaiknya dilakukan sedini mungkin.

Berita Terkait

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Selasa, 1 September 2026 - 02:07 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan

Berita Terbaru