Jangan Salah Urut! Begini Cara Balik Nama Tanah Warisan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Banyak orang baru menyadari kendala administrasi saat hendak menjual atau mengalihkan tanah, ternyata nama di sertifikat masih milik pemilik lama yang sudah meninggal. Dalam kondisi ini, proses balik nama tidak bisa langsung dilakukan ke pembeli.

Ada prosedur khusus yang harus dilalui lebih dulu agar status hukum tanah menjadi sah dan jelas di mata negara.

Wajib Lewati Proses Pengesahan Ahli Waris

Langkah awal yang harus ditempuh adalah mengurus turun waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah nama pemilik di sertifikat dari almarhum menjadi nama para ahli waris yang berhak.

Baca Juga :  Cicilan Rumah Rp500 Juta Juli 2026: Simulasi KPR, Syarat Pengajuan, hingga Tips Agar Angsuran Lebih Ringan

Berkas yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat kematian pemilik lama
  • KTP seluruh ahli waris
  • Surat keterangan waris

Setelah proses ini selesai, barulah sertifikat tercatat resmi atas nama ahli waris.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT. AJB ini dilakukan antara ahli waris dan calon pembeli, bukan lagi dengan nama pemilik yang sudah wafat.

Dokumen AJB ini yang nantinya menjadi dasar untuk pengajuan balik nama di BPN.

Urutan Balik Nama di Kantor Pertanahan

Jika sertifikat sudah atas nama ahli waris dan AJB telah dibuat, proses balik nama bisa dilakukan seperti biasa:

  • Lengkapi dokumen: sertifikat asli, AJB, KTP penjual dan pembeli, PBB, NPWP (jika diminta), dan surat waris
  • Ajukan permohonan ke kantor pertanahan
  • Petugas melakukan verifikasi berkas
  • Bayar BPHTB bila peralihan karena jual beli
  • Tunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat baru terbit
  • Ambil sertifikat yang sudah atas nama pemilik baru
Baca Juga :  Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi

Kenapa Tidak Boleh Ditunda?

Sertifikat yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal sangat rawan memicu konflik antar ahli waris, bahkan bisa menghambat transaksi jual beli. Karena itu, pengurusan turun waris dan balik nama sebaiknya dilakukan sedini mungkin.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:40 WIB

Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:00 WIB

Internasional

Real Madrid Rajai Statistik Piala Dunia 2026, Mbappe Jadi Mesin Gol

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB