Jangan Salah Urut! Begini Cara Balik Nama Tanah Warisan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Banyak orang baru menyadari kendala administrasi saat hendak menjual atau mengalihkan tanah, ternyata nama di sertifikat masih milik pemilik lama yang sudah meninggal. Dalam kondisi ini, proses balik nama tidak bisa langsung dilakukan ke pembeli.

Ada prosedur khusus yang harus dilalui lebih dulu agar status hukum tanah menjadi sah dan jelas di mata negara.

Wajib Lewati Proses Pengesahan Ahli Waris

Langkah awal yang harus ditempuh adalah mengurus turun waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah nama pemilik di sertifikat dari almarhum menjadi nama para ahli waris yang berhak.

Baca Juga :  KPR Subsidi 2026 Makin Mudah! OJK Longgarkan SLIK, Debitur Kecil Kini Bisa Lolos

Berkas yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat kematian pemilik lama
  • KTP seluruh ahli waris
  • Surat keterangan waris

Setelah proses ini selesai, barulah sertifikat tercatat resmi atas nama ahli waris.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT. AJB ini dilakukan antara ahli waris dan calon pembeli, bukan lagi dengan nama pemilik yang sudah wafat.

Dokumen AJB ini yang nantinya menjadi dasar untuk pengajuan balik nama di BPN.

Urutan Balik Nama di Kantor Pertanahan

Jika sertifikat sudah atas nama ahli waris dan AJB telah dibuat, proses balik nama bisa dilakukan seperti biasa:

  • Lengkapi dokumen: sertifikat asli, AJB, KTP penjual dan pembeli, PBB, NPWP (jika diminta), dan surat waris
  • Ajukan permohonan ke kantor pertanahan
  • Petugas melakukan verifikasi berkas
  • Bayar BPHTB bila peralihan karena jual beli
  • Tunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat baru terbit
  • Ambil sertifikat yang sudah atas nama pemilik baru
Baca Juga :  Cara Daftar Kartu Prakerja 2026 Secara Online, Lengkap dengan Syarat Peserta

Kenapa Tidak Boleh Ditunda?

Sertifikat yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal sangat rawan memicu konflik antar ahli waris, bahkan bisa menghambat transaksi jual beli. Karena itu, pengurusan turun waris dan balik nama sebaiknya dilakukan sedini mungkin.

Berita Terkait

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
BLT 2026 Resmi Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang
Update BSU April 2026: Status Pencairan, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru
Pemprov Jambi Siapkan Rp40,7 Miliar untuk Haji 2026
Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Ini Penyebabnya
DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Anggaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Selasa, 14 April 2026 - 07:05 WIB

Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Sabtu, 11 April 2026 - 05:00 WIB

BLT 2026 Resmi Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang

Jumat, 10 April 2026 - 09:25 WIB

Update BSU April 2026: Status Pencairan, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru

Berita Terbaru