Jangan Salah Pilih Profil di Coretax, Bisa Bikin Pajak Salah Hitung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi membuat proses administrasi pajak jauh lebih ringkas. Sistem ini mampu menampilkan data yang sudah terisi otomatis serta menghitung besaran pajak terutang tanpa perlu perhitungan manual dari wajib pajak.

Dalam edukasi perpajakan yang digelar IKPI secara daring, Kamis (5/2/2026), konsultan pajak Agoestina Mappadang menekankan bahwa kemudahan tersebut tidak berarti wajib pajak bisa sepenuhnya bergantung pada sistem.

“Coretax membantu dari sisi teknis, tetapi verifikasi tetap tanggung jawab wajib pajak. Jangan sampai ada data yang terlewat hanya karena merasa semua sudah otomatis,” ujarnya.

Sumber Data Sudah Terhubung, Tapi Tidak Lengkap

Fitur prepopulated di Coretax mengambil data dari bukti potong PPh 21/26, laporan pihak ketiga, angsuran PPh 25, serta sebagian data harta. Ini membuat pengisian SPT jauh lebih cepat dibanding metode lama.

Baca Juga :  Ribuan Perusahaan Wajib Daftar WP GloBE, Ditjen Pajak Beri Batas Waktu hingga September 2026

Namun, penghasilan dari usaha mandiri, pekerjaan bebas, sewa aset, royalti, maupun penghasilan luar negeri tetap harus dimasukkan sendiri oleh wajib pajak.

Menurut Agoestina, sistem Coretax juga membaca kesinambungan data harta dan penghasilan tiap tahun. Ketidaksesuaian bisa memicu perhatian sistem.

Kesalahan Profil Bisa Berakibat Salah Hitung Pajak

Coretax menentukan jenis formulir SPT dan skema perhitungan berdasarkan profil wajib pajak yang dipilih di awal, apakah sebagai pegawai, pengusaha, atau pekerja bebas.

Kesalahan memilih status ini dapat berdampak pada hasil perhitungan pajak tanpa disadari.

“Profil itu fondasi. Kalau salah di awal, hasil akhirnya ikut salah,” tegasnya.

Baca Juga :  DJP Catat 50 Ribu Wajib Pajak Baru Berkat Coretax, Penerimaan Pajak Melonjak hingga Rp834 Triliun

Terhubung dengan Pembayaran dan Terekam Digital

Sistem Coretax terintegrasi dengan pembuatan kode billing dan validasi pembayaran secara langsung. Jika status pajak masih kurang bayar, SPT tidak bisa dikirim.

Selain itu, seluruh proses pengisian tercatat dalam jejak digital (audit trail), mulai dari waktu akses, perubahan data, hingga pembetulan SPT.

Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sebelum mengakses Coretax, wajib pajak perlu memastikan:

  • NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
  • Data identitas sesuai KTP
  • Status keluarga sesuai kondisi sebenarnya
  • Email dan nomor ponsel aktif untuk OTP

Agoestina menegaskan, Coretax bukan sekadar alat pelaporan, melainkan sistem yang mendukung pengawasan kepatuhan berbasis data. Karena itu, ketelitian tetap menjadi kunci utama dalam pelaporan SPT Tahunan.

Berita Terkait

BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:05 WIB

BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun

Berita Terbaru