Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027? Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Isu mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang disebut akan dirumahkan mulai tahun 2027 dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang sempat viral di media sosial tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai tahun 2027. Narasi ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini berperan penting dalam sistem pendidikan nasional.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan misinformasi. Pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

Berdasarkan data resmi, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keberadaan mereka dinilai krusial dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Libur Panjang Dimulai 14 Februari 2026, Ini Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama

📌 Penjelasan Surat Edaran 2026

Isu ini muncul setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Banyak pihak menafsirkan hal ini sebagai batas akhir masa kerja guru honorer.

Padahal, pemerintah menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukanlah penghentian, melainkan bagian dari proses penataan dan penyusunan skema baru terkait penugasan guru non-ASN ke depan.

Surat edaran tersebut justru memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah agar tetap dapat memanfaatkan tenaga guru non-ASN selama masa transisi kebijakan berlangsung.

📌 Skema Penggajian dan Status

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme penggajian guru non-ASN yang berasal dari dua sumber, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Pecah Rekor Sepanjang Masa, Tembus Rp2,5 Juta

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap mendapatkan tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap akan memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

📌 Pemerintah Siapkan Skema Baru

Pemerintah saat ini tengah merancang sistem penugasan baru yang lebih jelas dan berkelanjutan bagi guru non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Masyarakat, khususnya para guru honorer, diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.

📌 Kesimpulan

Dengan adanya klarifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa isu guru non-ASN dirumahkan pada 2027 adalah tidak benar. Pemerintah justru terus berupaya memperkuat posisi dan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan strategis.

Berita Terkait

Bupati Monadi Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Kerinci, Tegaskan Pendidikan Berkualitas
Gaji ke-13 PPPK 2026 Segera Cair! Anggaran Rp20 Miliar Sudah Siap, Ini Fakta Terbaru yang Wajib Diketahui
Resmi! Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026, Ini Bocoran Gaji dan Fasilitas
Resmi! Prabowo Subianto Naikkan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Resmi! Syarat Nilai Rapor IPDN, STIN, dan STIS 2026 Terbaru, Cek Sekarang
Gaji Pensiunan PNS Belum Cair? Ini Cara Autentikasi Andal by Taspen
Viral Kabar Menkeu Sakit, Ini Klarifikasi Resmi Kemenkeu
Beasiswa Pertamina Patra Niaga 2026 Dibuka! Kuliah Gratis + Peluang Kerja di Kapal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:05 WIB

Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027? Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:15 WIB

Bupati Monadi Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Kerinci, Tegaskan Pendidikan Berkualitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Gaji ke-13 PPPK 2026 Segera Cair! Anggaran Rp20 Miliar Sudah Siap, Ini Fakta Terbaru yang Wajib Diketahui

Senin, 4 Mei 2026 - 23:03 WIB

Resmi! Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026, Ini Bocoran Gaji dan Fasilitas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:07 WIB

Resmi! Prabowo Subianto Naikkan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru