Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Mengemuka di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah menelusuri dugaan pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapati nomor akta yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan data resmi dalam sistem administrasi perkara.

Panitera Pengadilan Agama menyebut temuan itu langsung memicu pemeriksaan internal. “Seluruh akta cerai diterbitkan melalui sistem resmi dan dapat diverifikasi secara daring. Dokumen yang tidak muncul dalam sistem dipastikan bukan produk pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Beri Sinyal Ada Kades Segera Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di Kota Sungai Penuh

Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan dengan meniru format hingga tanda tangan pejabat pengadilan, lalu digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk pengajuan perkawinan ulang. Modus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menyesatkan lembaga lain yang menerima dokumen tersebut.

Dalam hukum pidana, pemalsuan dokumen negara dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelaku yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan RKPD Jambi Harus Selaras dengan Program Nasional

Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat memeriksa keaslian akta cerai melalui layanan verifikasi daring dan tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi. “Dokumen yang meragukan harus segera dilaporkan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Ketua Pengadilan.,(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru