Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Mengemuka di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah menelusuri dugaan pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapati nomor akta yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan data resmi dalam sistem administrasi perkara.

Panitera Pengadilan Agama menyebut temuan itu langsung memicu pemeriksaan internal. “Seluruh akta cerai diterbitkan melalui sistem resmi dan dapat diverifikasi secara daring. Dokumen yang tidak muncul dalam sistem dipastikan bukan produk pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Fokuskan Pembangunan Pariwisata Jambi yang Ramah Lingkungan

Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan dengan meniru format hingga tanda tangan pejabat pengadilan, lalu digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk pengajuan perkawinan ulang. Modus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menyesatkan lembaga lain yang menerima dokumen tersebut.

Dalam hukum pidana, pemalsuan dokumen negara dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelaku yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu.

Baca Juga :  AS Hentikan Dukungan ke Puluhan Badan PBB

Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat memeriksa keaslian akta cerai melalui layanan verifikasi daring dan tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi. “Dokumen yang meragukan harus segera dilaporkan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Ketua Pengadilan.,(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Berita Terbaru