Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Resmi Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Estimasi Nominal Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 dijadwalkan cair mulai Juni. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri dengan nominal menyesuaikan golongan penerima.

Gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 dijadwalkan cair mulai Juni. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri dengan nominal menyesuaikan golongan penerima.

Jakarta-Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 yang dijadwalkan mulai cair pada Juni mendatang. Informasi ini langsung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tambahan penghasilan yang sangat membantu kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, hingga pembayaran cicilan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi para pensiunan dan penerima pensiun resmi negara. Selain pensiunan PNS, program ini juga mencakup pensiunan TNI, pensiunan Polri, hingga pensiunan pejabat negara beserta ahli waris yang sah seperti janda, duda, maupun anak penerima pensiun.

Besaran gaji ke-13 yang diterima nantinya mengikuti penghasilan pensiun pada bulan Mei 2026. Komponen yang dihitung meliputi pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lain sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda tergantung golongan dan masa kerja saat masih aktif sebagai aparatur negara.

Untuk estimasi nominal, pensiunan Golongan I diperkirakan menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Golongan II berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2,8 juta. Sementara Golongan III dapat memperoleh hingga Rp3,5 juta lebih dan Golongan IV diperkirakan mencapai Rp4,4 juta tergantung hak pensiun masing-masing penerima.

Baca Juga :  PNS Kemenag Kian Sejahtera, Gaji dan Tunjangan Bisa Tembus Puluhan Juta

Pemerintah juga memastikan proses pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Dana akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang. Para pensiunan hanya diminta memastikan data rekening dan administrasi tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.

Di tengah kabar pencairan gaji ke-13, media sosial sempat diramaikan isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026. Namun informasi tersebut dipastikan belum benar. PT Taspen menegaskan belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan ataupun rapelan gaji pensiunan tahun ini. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi pemerintah.

Topik gaji ke-13 pensiunan 2026 kini menjadi salah satu pencarian terpopuler di internet karena berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi jutaan keluarga di Indonesia. Banyak pensiunan berharap tambahan penghasilan ini dapat membantu menjaga stabilitas keuangan di tengah biaya hidup yang terus meningkat pada 2026.

Baca Juga :  Ingin Ikut SPPI 2026? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Dengan jadwal pencairan yang semakin dekat, para penerima pensiun diimbau rutin memantau informasi resmi dari pemerintah, PT Taspen, maupun PT Asabri agar tidak tertinggal pengumuman terbaru terkait jadwal pencairan, nominal, dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

FAQ Gaji ke-13 Pensiunan 2026

1. Kapan gaji ke-13 pensiunan 2026 cair?

Pemerintah menjadwalkan pencairan mulai Juni 2026.

2. Siapa saja penerima gaji ke-13 tahun 2026?

Pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta ahli waris penerima pensiun resmi.

3. Berapa nominal gaji ke-13 pensiunan?

Nominal berbeda sesuai golongan, mulai Rp1,5 juta hingga lebih dari Rp4,4 juta.

4. Apakah gaji pensiunan naik tahun 2026?

Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan 2026.

5. Bagaimana cara pencairan gaji ke-13?

Dana disalurkan langsung melalui PT Taspen dan PT Asabri ke rekening penerima. (Tim)

Berita Terkait

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

Berita Terbaru

Otomotif

Suzuki Burgman Street 2026 Resmi Meluncur

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:00 WIB

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB