EKONOMI – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para purna tugas sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pensiunan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup kelompok penerima pensiun lainnya, yaitu:
- Pensiunan PNS
- Purnawirawan TNI
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan:
- Paling cepat: Juni 2026
- Kemungkinan realisasi: awal Juni (mengikuti pola tahun sebelumnya)
Dalam aturan disebutkan bahwa jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni.
Estimasi Nominal Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan bergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kisaran pensiun pokok adalah:
- Golongan I: Rp 1,56 juta – Rp 2,01 juta
- Golongan II: Rp 1,56 juta – Rp 2,86 juta
- Golongan III: Rp 1,56 juta – Rp 3,59 juta
- Golongan IV: Rp 1,56 juta – Rp 4,42 juta
Dengan demikian, gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran:
👉 Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta, tergantung masing-masing penerima.
Komponen Gaji ke-13
Total gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Jumlah akhir merupakan akumulasi dari seluruh komponen tersebut.
Mekanisme Pencairan Dana
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui:
- PT Taspen (Persero)
- PT Asabri (Persero)
Adapun mekanismenya:
- Pengajuan tagihan oleh lembaga penyalur
- Dilakukan minimal satu hari kerja sebelum pencairan
- Diproses terpisah dari pensiun bulanan
- Mengacu pada sistem keuangan negara
Penting untuk Perencanaan Keuangan
Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti:
- Biaya hidup sehari-hari
- Kesehatan
- Pendidikan keluarga
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan dana.
Dengan kepastian pencairan pada Juni 2026, kebijakan ini kembali menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan di Indonesia.









