Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 dari para terdakwa kasus dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara di sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Penitipan ini dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus pertambangan yang tengah ditangani. “Penitipan uang pengganti ini adalah bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara di sektor pertambangan PT RSM,” jelasnya.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., menambahkan bahwa meski dana disetorkan melalui RPL Kejaksaan Negeri, kewenangan penuntutan tetap berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu, sementara proses penanganan kasus berada di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Uang telah diterima melalui mekanisme resmi, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap tahapan penanganan kasus tetap dijalankan secara profesional dan transparan. “Meskipun terdakwa sudah melakukan penitipan, penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas David.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum dilakukan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan profesional,” jelas Hendra.
Lebih jauh, Kejaksaan berkomitmen mengawal kasus-kasus tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan. Upaya penitipan uang pengganti ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat pemulihan keuangan negara.
David menambahkan bahwa mekanisme ini tidak hanya memulihkan kerugian negara tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.
Kejaksaan menegaskan akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan fokus pada perlindungan kepentingan negara serta masyarakat, memastikan setiap proses hukum berjalan optimal dan akuntabel. (Tim)









