JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan satu tersangka. “Kami telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Fadia langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga masih mengembangkan perkara guna memastikan konstruksi hukum kasus tersebut secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terbaru. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara.
Bantah Terkena OTT dan Terima Uang
Meski telah mengenakan rompi tahanan oranye, Fadia membantah dirinya tertangkap tangan dalam operasi tersebut. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan tidak ada uang yang ditemukan pada dirinya saat penangkapan.
“Saya tidak pernah OTT dan tidak ada uang serupiah pun pada saya,” ujarnya kepada awak media.
Fadia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Ia juga menyatakan tetap menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.
Dugaan Penyimpangan Proyek Outsourcing
KPK sebelumnya mengungkap bahwa OTT berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya proyek penyediaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang elektronik dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, KPK belum merinci nilai proyek maupun besaran dugaan aliran dana yang tengah ditelusuri.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









