Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Mengemuka di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah menelusuri dugaan pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapati nomor akta yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan data resmi dalam sistem administrasi perkara.

Panitera Pengadilan Agama menyebut temuan itu langsung memicu pemeriksaan internal. “Seluruh akta cerai diterbitkan melalui sistem resmi dan dapat diverifikasi secara daring. Dokumen yang tidak muncul dalam sistem dipastikan bukan produk pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Lantik 48 Pejabat, Kadis PU dan BKPSDM Kosong

Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan dengan meniru format hingga tanda tangan pejabat pengadilan, lalu digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk pengajuan perkawinan ulang. Modus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menyesatkan lembaga lain yang menerima dokumen tersebut.

Dalam hukum pidana, pemalsuan dokumen negara dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelaku yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu.

Baca Juga :  Bangga! Eks Dandim 0417/Kerinci Capai Puncak Karier Jenderal Bintang Dua

Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat memeriksa keaslian akta cerai melalui layanan verifikasi daring dan tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi. “Dokumen yang meragukan harus segera dilaporkan agar kasus serupa tidak terulang,” kata Ketua Pengadilan.,(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 09:22 WIB

Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:51 WIB

Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara

Berita Terbaru