Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dibuat sesederhana mungkin agar tidak membebani pedagang online. Dalam sistem terbaru ini, penyedia marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan terdokumentasi secara otomatis. Kebijakan tersebut merupakan implementasi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan mekanisme tersebut terdiri atas enam tahapan utama. Langkah pertama dimulai ketika konsumen membeli barang atau jasa melalui marketplace dan melakukan pembayaran. Setelah transaksi terjadi, sistem marketplace langsung memproses administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap kedua, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri. Pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran sehingga pemungutannya dilakukan langsung oleh platform digital yang telah ditunjuk pemerintah.
Tahap ketiga adalah penerbitan invoice atau tagihan elektronik kepada pembeli. Di dalam dokumen tersebut tercantum rincian transaksi beserta besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Invoice elektronik tersebut kemudian berfungsi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu lagi mengurus bukti potong secara terpisah.
Selanjutnya, marketplace menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut ke kas negara. Setelah penyetoran selesai, platform wajib melaporkan seluruh transaksi tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Data omzet, nilai transaksi, hingga identitas wajib pajak akan masuk ke basis data DJP untuk mendukung pengawasan perpajakan yang lebih akurat.
Menurut Bimo, sistem baru ini justru memberikan kemudahan bagi pedagang online karena mereka tidak lagi harus menghitung dan menyetor pajak sendiri untuk transaksi yang terjadi di marketplace. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, mekanisme tersebut juga membuat proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Meski demikian, tidak semua pedagang online akan langsung dipungut PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace. Apabila omzet telah melampaui batas tersebut, pemungutan akan mulai diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap mekanisme baru ini mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Kebijakan tersebut juga diyakini akan memperkuat basis data perpajakan nasional tanpa menambah beban administrasi bagi jutaan pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace.
FAQ
Apa itu PPh Pasal 22 Marketplace?
PPh Pasal 22 Marketplace merupakan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen yang dilakukan oleh marketplace atas penghasilan pedagang online sesuai PMK 37/2025.
Apakah ini pajak baru?
Tidak. DJP menegaskan kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, bukan menambah jenis pajak baru.
Berapa tarif pajaknya?
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Apakah semua pedagang online dikenai pajak?
Tidak. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Apa manfaat sistem baru ini?
Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, bukti pemungutan tersedia otomatis, pelaporan lebih mudah, serta data transaksi tercatat secara akurat di sistem DJP. (Tim)









