Diduga Suplai Solar Subsidi untuk PETI, Enam Warga Sungai Penuh dan Satu Warga Merangin Diamankan Polda Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 9 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menghentikan empat kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi tanpa izin. Penindakan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dari pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet, polisi menemukan indikasi bahwa solar subsidi tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. BBM itu rencananya dibawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing

Menurut polisi, solar subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin. Praktik ini dinilai menyimpang dari peruntukan BBM subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Enam orang di antaranya merupakan warga Kota Sungai Penuh, sedangkan satu orang berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Selain itu, disita ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter.

Baca Juga :  Solar Sulit Didapatkan, Sopir Truk di Sungai Penuh Terpaksa Menginap di SPBU

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jambi menyatakan penanganan perkara masih berlanjut. Polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi tersebut. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Sumber Berita: Polda Jambi

Berita Terkait

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya
Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses
Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka
Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing
Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Fadia Arafiq Diamankan KPK
ASN PPPK Ditangkap Kasus Narkoba, Diamankan Dekat Kantor Bupati
Jejak 249 WNI dari Facebook hingga Terjebak Scam di Kamboja
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:00 WIB

Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:15 WIB

Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Berita Terbaru