KESEHATAN–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran produk kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam hasil pengawasan periode Triwulan IV 2025, lembaga tersebut menemukan 26 kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya serta dilarang penggunaannya dalam produk perawatan kulit.
Dari total produk yang terjaring, 15 kosmetik tidak memiliki izin edar, sementara 10 lainnya diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut bahwa pengawasan ini dilakukan secara intensif mulai dari proses pembuatan hingga distribusi produk di pasaran. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
“BPOM terus menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus akan dilanjutkan oleh PPNS BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna, Kamis (16/1), dikutip dari detikHealth.
Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain:
- Asam retinoat
- Mometason furoat
- Klindamisin
- Hidrokinon
- Deksametason
- Merkuri
Menurut BPOM, bahan-bahan tersebut dapat memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, ketidakseimbangan hormon, hingga kerusakan ginjal. Bagi ibu hamil, penggunaan jangka panjang juga dapat membahayakan janin.
BPOM menegaskan, penggunaan bahan-bahan tersebut dalam produk kosmetik melanggar regulasi dan membahayakan konsumen terutama jika dipakai tanpa pengawasan medis.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada perusahaan yang terlibat. Sanksi tersebut mencakup:
- Pencabutan izin edar
- Pencabutan sertifikat CPKB
- Penghentian produksi dan distribusi
Taruna menambahkan bahwa tindakan tegas wajib diberikan agar tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi kosmetik ilegal.
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
BPOM mengingatkan konsumen agar selalu berhati-hati sebelum membeli produk kecantikan. Mereka mengimbau masyarakat untuk:
- Memeriksa kemasan
- Melihat kelengkapan label
- Memastikan nomor izin edar BPOM
- Mengecek tanggal kedaluwarsa
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Berikut daftar lengkap produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
- DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
- DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
- ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
- ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Scar Solution – Asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream – Merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
- Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
BPOM mengingatkan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.









