Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Versi BPOM: Bikin Kerusakan Ginjal hingga Gangguan Hormon

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

KESEHATANBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran produk kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam hasil pengawasan periode Triwulan IV 2025, lembaga tersebut menemukan 26 kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya serta dilarang penggunaannya dalam produk perawatan kulit.

Dari total produk yang terjaring, 15 kosmetik tidak memiliki izin edar, sementara 10 lainnya diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut bahwa pengawasan ini dilakukan secara intensif mulai dari proses pembuatan hingga distribusi produk di pasaran. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.

“BPOM terus menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus akan dilanjutkan oleh PPNS BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna, Kamis (16/1), dikutip dari detikHealth.

Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain:

  • Asam retinoat
  • Mometason furoat
  • Klindamisin
  • Hidrokinon
  • Deksametason
  • Merkuri

Menurut BPOM, bahan-bahan tersebut dapat memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, ketidakseimbangan hormon, hingga kerusakan ginjal. Bagi ibu hamil, penggunaan jangka panjang juga dapat membahayakan janin.

BPOM menegaskan, penggunaan bahan-bahan tersebut dalam produk kosmetik melanggar regulasi dan membahayakan konsumen terutama jika dipakai tanpa pengawasan medis.

Baca Juga :  Panduan Lengkap e-HAC di PeduliLindungi untuk Perjalanan Udara

Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha

Berdasarkan temuan tersebut, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada perusahaan yang terlibat. Sanksi tersebut mencakup:

  • Pencabutan izin edar
  • Pencabutan sertifikat CPKB
  • Penghentian produksi dan distribusi

Taruna menambahkan bahwa tindakan tegas wajib diberikan agar tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi kosmetik ilegal.

Imbauan BPOM untuk Masyarakat

BPOM mengingatkan konsumen agar selalu berhati-hati sebelum membeli produk kecantikan. Mereka mengimbau masyarakat untuk:

  • Memeriksa kemasan
  • Melihat kelengkapan label
  • Memastikan nomor izin edar BPOM
  • Mengecek tanggal kedaluwarsa

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Berikut daftar lengkap produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya:

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
  2. DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
  3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
  4. DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
  5. DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
  6. ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
  7. ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon
  8. ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  9. ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  10. ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  11. ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon
  15. ERME Scar Solution – Asam retinoat
  16. Gold Robelline Night Cream – Merkuri
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
  19. Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat
  21. Melasma Khusus Flek Berat Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
  22. Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon
  23. Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
Baca Juga :  5 Gejala Penyakit Ginjal yang Sering Tak Disadari, Banyak Pasien Terdiagnosis Terlambat

BPOM mengingatkan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:02 WIB

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Berita Terbaru

Internasional

Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Raksasa Tersaji

Sabtu, 28 Feb 2026 - 06:05 WIB

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB