Panduan Lengkap e-HAC di PeduliLindungi untuk Perjalanan Udara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerapkan aturan baru terkait perjalanan udara di masa pandemi. Penumpang pesawat domestik kini diwajibkan memiliki e-HAC, atau electronic Health Alert Card, sebelum melakukan check-in. Tujuan e-HAC adalah memastikan kelayakan kesehatan penumpang sebelum terbang.

e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan berbasis elektronik yang digunakan untuk memantau kondisi kesehatan calon penumpang pesawat. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan di bandara tujuan, namun aturan baru ini menggeser pemeriksaan saat check-in di bandara keberangkatan.

Aturan baru e-HAC mulai berlaku efektif 3 Maret 2022. Penumpang diimbau memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru agar dapat mengakses fitur e-HAC dengan mudah. Hal ini bertujuan mempercepat proses check-in dan mengurangi antrean di bandara.

Baca Juga :  Vertigo Datang Mendadak? Kenali Penyebab dan Cara Mengobatinya

Untuk mengisi e-HAC, pertama-tama penumpang perlu melakukan login atau membuat akun di aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, pilih fitur e-HAC, kemudian klik Buat e-HAC dan pilih jenis perjalanan Domestik serta sarana transportasi Udara.

Selanjutnya, masukkan tanggal dan nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia, pengguna dapat mengisi data penerbangan secara manual, termasuk nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan. Pastikan informasi yang diisi benar sebelum melanjutkan.

Langkah berikutnya adalah memasukkan data personal hingga maksimal empat orang sekaligus. Penumpang dapat mengecek kelayakan terbang melalui e-HAC. Jika muncul status “hasil tes tidak ditemukan”, segera konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara. Status hitam menandakan e-HAC tidak dapat dibuat.

Baca Juga :  Empat Kebiasaan Pagi Berisiko Merusak Ginjal

Jika dinyatakan layak terbang, informasi dapat disimpan, lalu lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah memilih konfirmasi, e-HAC dinyatakan selesai dan siap digunakan untuk proses check-in di bandara.

Dengan penerapan e-HAC elektronik, penumpang pesawat dapat lebih mudah mempersiapkan perjalanan dan bandara dapat lebih efektif mengatur alur penumpang. Aturan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam memastikan keamanan kesehatan publik selama pandemi.

Berita Terkait

Windows Terintegrasi AI Gemini Google, Cara Baru Cari File & Aplikasi Lebih Cepat Tanpa Buka Browser
iPhone vs Android 2026: Mana Lebih Worth It Dibeli Tahun Ini?
Smartwatch Terbaik 2026 di Shopee, Dari Apple Watch hingga Harga 300 Ribuan
Review Redmi Pad 2 4G: Tablet Produktivitas dengan Stylus dan Cross Device HyperOS
Prabowo Resmi Terbitkan Perpres 13/2026, Sistem Kesehatan Nasional Dirombak untuk Layanan Lebih Cepat dan Merata
Average Cost of Drug Rehab in the United States: Full Breakdown of Detox, Inpatient, and Outpatient Pricing
Google Pakai AI Gemini untuk Blokir Iklan Berbahaya, 99% Disaring Sebelum Tayang!
Top Cancer Treatment Centers in the U.S. for 2026: Best Hospitals Ranked
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

Windows Terintegrasi AI Gemini Google, Cara Baru Cari File & Aplikasi Lebih Cepat Tanpa Buka Browser

Sabtu, 18 April 2026 - 20:01 WIB

iPhone vs Android 2026: Mana Lebih Worth It Dibeli Tahun Ini?

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

Smartwatch Terbaik 2026 di Shopee, Dari Apple Watch hingga Harga 300 Ribuan

Jumat, 17 April 2026 - 22:00 WIB

Review Redmi Pad 2 4G: Tablet Produktivitas dengan Stylus dan Cross Device HyperOS

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Resmi Terbitkan Perpres 13/2026, Sistem Kesehatan Nasional Dirombak untuk Layanan Lebih Cepat dan Merata

Berita Terbaru

Oplus_131072

Asuransi Kendaraan

Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:00 WIB