Chromebook dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik dan Dugaan Korupsi

Oleh: Ferry Zen (Lawyer di Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu kebijakan pendidikan paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Di atas kertas, proyek ini diklaim sebagai solusi cepat bagi pembelajaran jarak jauh.

Namun, di lapangan efektivitasnya dipertanyakan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet.

Kontroversi semakin menguat ketika terungkap bahwa Chromebook pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena dinilai belum sesuai dengan kesiapan infrastruktur nasional.

Artinya, negara sesungguhnya telah memiliki memori kebijakan bahwa perangkat berbasis cloud tersebut tidak cocok diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Fakta ini juga diperkuat oleh berbagai riset independen yang menunjukkan bahwa Chromebook tidak optimal digunakan di daerah 3T.

Baca Juga :  Imbas Pembalakan Liar di Sumbar, Seorang Jaksa Kejati Kepri Diberhentikan Sementara

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menegaskan bahwa sejak awal mereka telah memberikan peringatan agar proyek ini ditinjau ulang. Menurut ICW, perencanaan pengadaan lemah, tidak berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan, dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Sorotan publik kian tajam setelah terbitnya Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021 yang dinilai menuntun spesifikasi teknis pada satu ekosistem tertentu. Pada saat yang sama, pandemi COVID-19 justru mendorong kebijakan pengadaan negara untuk menahan belanja fisik dan mengutamakan sektor kesehatan serta jaring pengaman sosial.
Pertanyaan publik pun semakin keras: mengapa proyek pengadaan fisik berskala besar tetap dipaksakan?

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Konteks relasi antara ekosistem Google dan Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim sebelum menjabat menteri—juga turut membentuk narasi adanya potensi konflik kepentingan. Namun, apakah semua itu cukup untuk menyebutnya sebagai tindak korupsi?

Dalam negara hukum, kebijakan publik yang buruk tidak otomatis menjadi kejahatan. Pengujian pidana mensyaratkan lebih dari sekadar kegagalan kebijakan. Harus ada unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta tujuan memperkaya diri atau pihak tertentu. Di sinilah perdebatan mengenai proyek Chromebook menemukan titik paling krusialnya.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru