Chromebook dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik dan Dugaan Korupsi

Oleh: Ferry Zen (Lawyer di Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu kebijakan pendidikan paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Di atas kertas, proyek ini diklaim sebagai solusi cepat bagi pembelajaran jarak jauh.

Namun, di lapangan efektivitasnya dipertanyakan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet.

Kontroversi semakin menguat ketika terungkap bahwa Chromebook pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena dinilai belum sesuai dengan kesiapan infrastruktur nasional.

Artinya, negara sesungguhnya telah memiliki memori kebijakan bahwa perangkat berbasis cloud tersebut tidak cocok diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Fakta ini juga diperkuat oleh berbagai riset independen yang menunjukkan bahwa Chromebook tidak optimal digunakan di daerah 3T.

Baca Juga :  Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menegaskan bahwa sejak awal mereka telah memberikan peringatan agar proyek ini ditinjau ulang. Menurut ICW, perencanaan pengadaan lemah, tidak berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan, dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Sorotan publik kian tajam setelah terbitnya Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021 yang dinilai menuntun spesifikasi teknis pada satu ekosistem tertentu. Pada saat yang sama, pandemi COVID-19 justru mendorong kebijakan pengadaan negara untuk menahan belanja fisik dan mengutamakan sektor kesehatan serta jaring pengaman sosial.
Pertanyaan publik pun semakin keras: mengapa proyek pengadaan fisik berskala besar tetap dipaksakan?

Baca Juga :  Imbas Pembalakan Liar di Sumbar, Seorang Jaksa Kejati Kepri Diberhentikan Sementara

Konteks relasi antara ekosistem Google dan Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim sebelum menjabat menteri—juga turut membentuk narasi adanya potensi konflik kepentingan. Namun, apakah semua itu cukup untuk menyebutnya sebagai tindak korupsi?

Dalam negara hukum, kebijakan publik yang buruk tidak otomatis menjadi kejahatan. Pengujian pidana mensyaratkan lebih dari sekadar kegagalan kebijakan. Harus ada unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta tujuan memperkaya diri atau pihak tertentu. Di sinilah perdebatan mengenai proyek Chromebook menemukan titik paling krusialnya.

Berita Terkait

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru