Chromebook dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik dan Dugaan Korupsi

Oleh: Ferry Zen (Lawyer di Jakarta)

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu kebijakan pendidikan paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Di atas kertas, proyek ini diklaim sebagai solusi cepat bagi pembelajaran jarak jauh.

Namun, di lapangan efektivitasnya dipertanyakan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet.

Kontroversi semakin menguat ketika terungkap bahwa Chromebook pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena dinilai belum sesuai dengan kesiapan infrastruktur nasional.

Artinya, negara sesungguhnya telah memiliki memori kebijakan bahwa perangkat berbasis cloud tersebut tidak cocok diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Fakta ini juga diperkuat oleh berbagai riset independen yang menunjukkan bahwa Chromebook tidak optimal digunakan di daerah 3T.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menegaskan bahwa sejak awal mereka telah memberikan peringatan agar proyek ini ditinjau ulang. Menurut ICW, perencanaan pengadaan lemah, tidak berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan, dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Sorotan publik kian tajam setelah terbitnya Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021 yang dinilai menuntun spesifikasi teknis pada satu ekosistem tertentu. Pada saat yang sama, pandemi COVID-19 justru mendorong kebijakan pengadaan negara untuk menahan belanja fisik dan mengutamakan sektor kesehatan serta jaring pengaman sosial.
Pertanyaan publik pun semakin keras: mengapa proyek pengadaan fisik berskala besar tetap dipaksakan?

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Konteks relasi antara ekosistem Google dan Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim sebelum menjabat menteri—juga turut membentuk narasi adanya potensi konflik kepentingan. Namun, apakah semua itu cukup untuk menyebutnya sebagai tindak korupsi?

Dalam negara hukum, kebijakan publik yang buruk tidak otomatis menjadi kejahatan. Pengujian pidana mensyaratkan lebih dari sekadar kegagalan kebijakan. Harus ada unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta tujuan memperkaya diri atau pihak tertentu. Di sinilah perdebatan mengenai proyek Chromebook menemukan titik paling krusialnya.

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:10 WIB

Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Berita Terbaru