Bupati Kerinci Bagikan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Formasi Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI-Bupati Kerinci Monadi secara resmi menyerahkan sebanyak 2.733 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kerinci, Minggu pagi, 21 Desember 2025. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Kerinci dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta keluarga para penerima.

Sebanyak 2.733 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berasal dari tiga sektor strategis, yakni pendidikan, tenaga teknis, dan kesehatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kerinci Monadi dan menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian.

Adapun rincian formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Kabupaten Kerinci terdiri dari 772 tenaga guru, 1.672 tenaga teknis, dan 289 tenaga kesehatan. Komposisi ini mencerminkan kebutuhan riil daerah dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, administrasi pemerintahan, serta layanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Sungai Penuh, Satu-satunya Kota di Jambi yang Masih Memiliki Desa

Bupati Kerinci Monadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus dan menerima SK. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hasil instan, melainkan buah dari ketekunan, kesabaran, serta konsistensi dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Monadi, PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja organisasi perangkat daerah. Ia berharap para penerima SK dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kerinci.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijaga dengan kinerja dan disiplin. Ia menekankan pentingnya loyalitas terhadap tugas, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika birokrasi dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Rotasi Pejabat Eselon II

Penyerahan ribuan SK ini disambut antusias oleh para penerima dan keluarga yang hadir. Banyak di antara mereka mengaku lega dan bersyukur setelah melalui proses panjang, mulai dari pengabdian sebagai tenaga honorer hingga akhirnya memperoleh legalitas sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dengan diserahkannya 2.733 SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pelayanan publik dapat semakin optimal dan merata. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan serta kepastian karier bagi aparatur yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah. (fyo)

Berita Terkait

Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan
Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Dorong Transparansi Informasi
UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja
Diknas dan Disperindag Kosong, 5 Pejabat Eselon IIb Sungai Penuh Hanya Menjabat 7 Hari
Resmi Masuk Skema ASN, SK PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dibagikan Besok
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:45 WIB

Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:14 WIB

Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:47 WIB

Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:00 WIB

Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Dorong Transparansi Informasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:33 WIB

UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Berita Terbaru