Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi dijatuhkan setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah bersama keluarganya saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.

“SK pertama adalah pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, Tito juga menerbitkan SK kedua yang menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian. Penunjukan ini sesuai aturan yang berlaku ketika kepala daerah sedang menjalani sanksi administratif.

Baca Juga :  HUT ke-69 Provinsi Jambi, Al Haris Paparkan Transformasi Menuju Jambi Mantap 2029

Tito menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Lebih jauh, kepergian itu dilakukan tepat saat daerahnya membutuhkan perhatian penuh penanganan bencana.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa izin Mendagri, sementara di Aceh sedang terjadi bencana,” tegas Tito.

Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah Aceh, serta masyarakat luas.

Baca Juga :  Istri Marcel Radhival Tutup Usia, Pesulap Merah Sampaikan Pesan Menyentuh

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia,” tulis Mirwan.

Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan dan mitigasi bencana di Aceh Selatan tetap berjalan optimal selama Mirwan menjalani pemberhentian sementara.(***)

Berita Terkait

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia

Berita Terbaru