Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi dijatuhkan setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah bersama keluarganya saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.

“SK pertama adalah pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, Tito juga menerbitkan SK kedua yang menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian. Penunjukan ini sesuai aturan yang berlaku ketika kepala daerah sedang menjalani sanksi administratif.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Tito menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Lebih jauh, kepergian itu dilakukan tepat saat daerahnya membutuhkan perhatian penuh penanganan bencana.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa izin Mendagri, sementara di Aceh sedang terjadi bencana,” tegas Tito.

Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah Aceh, serta masyarakat luas.

Baca Juga :  Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia,” tulis Mirwan.

Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan dan mitigasi bencana di Aceh Selatan tetap berjalan optimal selama Mirwan menjalani pemberhentian sementara.(***)

Berita Terkait

Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:30 WIB

Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Teknologi

HUAWEI FreeClip 2S Resmi Hadir, TWS Open-Ear dengan Fitur AI

Senin, 7 Sep 2026 - 12:00 WIB