Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi dijatuhkan setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah bersama keluarganya saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.

“SK pertama adalah pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, Tito juga menerbitkan SK kedua yang menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian. Penunjukan ini sesuai aturan yang berlaku ketika kepala daerah sedang menjalani sanksi administratif.

Baca Juga :  Dua Bulan Lebih Menggantung, Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kerinci Tak Jelas Ujungnya

Tito menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Lebih jauh, kepergian itu dilakukan tepat saat daerahnya membutuhkan perhatian penuh penanganan bencana.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa izin Mendagri, sementara di Aceh sedang terjadi bencana,” tegas Tito.

Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah Aceh, serta masyarakat luas.

Baca Juga :  Virus Nipah Berasal dari Alam, Kelelawar Buah Jadi Inang Utama

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia,” tulis Mirwan.

Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan dan mitigasi bencana di Aceh Selatan tetap berjalan optimal selama Mirwan menjalani pemberhentian sementara.(***)

Berita Terkait

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 21:08 WIB

BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Berita Terbaru