Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi dari BAZNAS RI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Baznas/google

Foto : Baznas/google

JAKARTA- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam kembali diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang melekat pada setiap Muslim. Ibadah ini bukan hanya bentuk ketaatan, tetapi juga wujud kepedulian sosial agar kebahagiaan Lebaran dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini beserta tata cara pelaksanaannya.
Secara syariat, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr, yang bermakna kembali kepada kesucian.

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.

Baca Juga :  12 Tim Sekolah Siap Bentrok di Grand Finals GYC 2025 Jakarta

Penetapan tersebut mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional agar tetap relevan dan tidak memberatkan muzaki.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan ketentuan fidyah bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i. Besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sesuai keputusan resmi yang berlaku. Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa.

Perhitungan zakat fitrah dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan dengan nominal yang ditetapkan. Misalnya, seorang kepala keluarga dengan empat anggota (suami, istri, dan dua anak) wajib membayar zakat fitrah sebesar 4 x Rp50.000 = Rp200.000. Zakat dapat ditunaikan melalui masjid atau lembaga amil zakat terpercaya.

Dari sisi waktu, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, batas akhirnya adalah sebelum salat Id dimulai. Jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Baca Juga :  OJK Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Scam kepada Korban, Baru 5% dari Total Kerugian

Adapun syarat wajib zakat fitrah meliputi beragama Islam dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri serta keluarga pada malam Idul Fitri. Zakat fitrah tidak diwajibkan bagi mereka yang secara ekonomi benar-benar tidak mampu, karena kelompok tersebut justru termasuk penerima zakat (mustahik).

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang tunai yang setara. Di Indonesia, pembayaran dalam bentuk uang semakin umum karena dinilai praktis, selama nilainya sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku. Menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi membantu memastikan distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima. (***)

Berita Terkait

Hore! Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 M untuk THR PPPK Paruh Waktu 2026, Cair Tunggu PP
Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:25 WIB

Hore! Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 M untuk THR PPPK Paruh Waktu 2026, Cair Tunggu PP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:02 WIB

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Akun Sultan Free Fire Gratis 2026 Spesial Ramadan

Sabtu, 28 Feb 2026 - 18:45 WIB