JAKARTA- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam kembali diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang melekat pada setiap Muslim. Ibadah ini bukan hanya bentuk ketaatan, tetapi juga wujud kepedulian sosial agar kebahagiaan Lebaran dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini beserta tata cara pelaksanaannya.
Secara syariat, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr, yang bermakna kembali kepada kesucian.
Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.
Penetapan tersebut mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional agar tetap relevan dan tidak memberatkan muzaki.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan ketentuan fidyah bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i. Besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sesuai keputusan resmi yang berlaku. Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa.
Perhitungan zakat fitrah dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan dengan nominal yang ditetapkan. Misalnya, seorang kepala keluarga dengan empat anggota (suami, istri, dan dua anak) wajib membayar zakat fitrah sebesar 4 x Rp50.000 = Rp200.000. Zakat dapat ditunaikan melalui masjid atau lembaga amil zakat terpercaya.
Dari sisi waktu, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, batas akhirnya adalah sebelum salat Id dimulai. Jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Adapun syarat wajib zakat fitrah meliputi beragama Islam dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri serta keluarga pada malam Idul Fitri. Zakat fitrah tidak diwajibkan bagi mereka yang secara ekonomi benar-benar tidak mampu, karena kelompok tersebut justru termasuk penerima zakat (mustahik).
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang tunai yang setara. Di Indonesia, pembayaran dalam bentuk uang semakin umum karena dinilai praktis, selama nilainya sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku. Menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi membantu memastikan distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima. (***)









