SUNGAIPENUH – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memproyeksikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair pada tahap pertama periode Januari hingga Maret 2026.
Memasuki tahun anggaran baru, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi ulang status kepesertaan agar memastikan nama mereka masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2026.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Metode ini dianggap paling cepat dan akurat karena langsung terhubung dengan sistem resmi Kemensos.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP untuk mengecek apakah termasuk penerima bansos PKH, BPNT, atau jenis bantuan lainnya. Jika status kepesertaan masih aktif, sistem akan menampilkan informasi identitas, usia, serta jenis bansos yang diterima lengkap dengan tanda keterangan “YA”.
Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2026
Berikut tahapan resmi pengecekan bansos melalui situs pemerintah:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih wilayah domisili sesuai urutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP, tanpa singkatan.
Ketik kode captcha sesuai tampilan.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Sistem akan memproses data secara otomatis dan menampilkan hasil sesuai database terbaru Kemensos.
Besaran Dana dan Jadwal Penyaluran Bansos 2026
Skema pencairan bansos diperkirakan tetap memakai sistem kuartalan seperti tahun sebelumnya.
Tahap pertama berlangsung Januari–Maret, disusul tahap kedua (April–Juni), tahap ketiga (Juli–September), dan tahap keempat (Oktober–Desember).
Untuk tahun 2026, penerima BPNT berhak menerima bantuan senilai Rp200.000 per tahap. Dana disalurkan melalui Bank Himbara dan dapat dicairkan di ATM maupun Kantor Pos Indonesia. Di sejumlah daerah, pencairan kerap dilakukan secara rapel sesuai kebijakan teknis di lapangan.
Selain itu, pemerintah masih memberikan bantuan pendidikan, yakni Rp900.000 per tahun untuk siswa SD serta Rp2.000.000 per tahun untuk siswa SMA. Sementara alokasi terbesar dalam PKH diberikan untuk kategori korban pelanggaran HAM berat, dengan nilai mencapai Rp10,8 juta. (***)









