BANDUNG — Perjalanan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi berakhir. Pengadilan Agama (PA) Bandung menetapkan keduanya bercerai setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Atalia. Putusan dibacakan pada Rabu (7/1) melalui layanan e-court.
Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjawab seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh Atalia.
“Gugatan dari pihak AT dikabulkan oleh majelis. Sidang bersifat tertutup, dan putusannya dibacakan secara elektronik,” ujar Ikhwan.
Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Ikhwan mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan putri mereka, Zahra. Kedua pihak sepakat hak asuh berada pada Atalia.
“Untuk anak, yang bernama Zahra, kedua belah pihak sepakat berada di bawah pengasuhan ibunya,” katanya.
Masih Ada Waktu untuk Ajukan Banding
Meski putusan sudah dibacakan, Ikhwan menegaskan masih tersedia waktu untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika ada pihak yang keberatan.
“Upaya banding masih terbuka 14 hari setelah putusan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Kedua Pihak Belum Terima Salinan Putusan
Baik tim kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil mengaku belum menerima salinan resmi putusan perceraian tersebut.
“Belum kami terima,” kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang menyebutkan bahwa salinan putusan belum sampai ke pihaknya.
Pertimbangan Hakim Dirahasiakan
Karena perkara perceraian merupakan persidangan tertutup, Ikhwan tidak bisa memaparkan lebih jauh pertimbangan hukum majelis hakim, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU No. 7/1989.








