Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena memberikan kelonggaran bagi kendaraan angkutan umum, berbeda dengan mobil pribadi yang tetap dibatasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa batas pembelian maksimal 50 liter per hari hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Artinya, angkutan umum seperti bus dan truk tidak terkena pembatasan tersebut secara ketat.

Aturan ini mengacu pada kebijakan resmi dari BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini mengatur distribusi BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Dalam beleid tersebut, kendaraan pribadi tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk Solar subsidi maupun Pertalite. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di kalangan pengguna kendaraan non-prioritas.

Sementara itu, kendaraan angkutan umum mendapatkan jatah lebih besar. Untuk Solar subsidi, kendaraan angkutan umum bisa mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan barang roda enam bahkan bisa mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  BSI Tingkatkan Kualitas BYOND 2026, Transaksi Makin Cepat dan Stabil untuk 23 Juta Nasabah

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan kelonggaran penuh. Kendaraan pelayanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, tergantung pada jenis BBM yang digunakan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Untuk BBM jenis Pertalite, aturan lebih ketat diberlakukan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pelayanan umum sama-sama dibatasi maksimal 50 liter per hari tanpa pengecualian.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran sekaligus mendukung sektor transportasi publik dan logistik nasional agar tetap berjalan lancar di tengah tantangan ekonomi global. (*/Tim)

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan
Kompensasi CEO Tertinggi : Elon Musk Jauh di Atas Bos Perusahaan Lain
Michael Dell Naik Jadi Orang Terkaya Keempat Dunia, Salip Zuckerberg
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

Selasa, 29 September 2026 - 23:32 WIB

Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada

Berita Terbaru