Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena memberikan kelonggaran bagi kendaraan angkutan umum, berbeda dengan mobil pribadi yang tetap dibatasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa batas pembelian maksimal 50 liter per hari hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Artinya, angkutan umum seperti bus dan truk tidak terkena pembatasan tersebut secara ketat.

Aturan ini mengacu pada kebijakan resmi dari BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini mengatur distribusi BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Update Harga BBM 24 Maret 2026: Jakarta, Sumbar, Jambi Terbaru, Pertamax hingga Solar Naik Tipis

Dalam beleid tersebut, kendaraan pribadi tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk Solar subsidi maupun Pertalite. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di kalangan pengguna kendaraan non-prioritas.

Sementara itu, kendaraan angkutan umum mendapatkan jatah lebih besar. Untuk Solar subsidi, kendaraan angkutan umum bisa mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan barang roda enam bahkan bisa mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru 21 Maret 2026: Pantau Tarif Pertalite & Pertamax di DKI, Sumbar, dan Jambi

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan kelonggaran penuh. Kendaraan pelayanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, tergantung pada jenis BBM yang digunakan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Untuk BBM jenis Pertalite, aturan lebih ketat diberlakukan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pelayanan umum sama-sama dibatasi maksimal 50 liter per hari tanpa pengecualian.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran sekaligus mendukung sektor transportasi publik dan logistik nasional agar tetap berjalan lancar di tengah tantangan ekonomi global. (*/Tim)

Berita Terkait

Cara Menggunakan ShopeePay untuk Belanja Grosir Online dan Offline
Telat Tebus Emas di Pegadaian? Simak Proses Lelang dan Cara Perpanjang Gadai
Cara menukar DANA Points terbaru 2026, Ini Langkah – Langkahnya
Daftar Tabungan Bunga Tinggi di Indonesia, Cocok untuk Menabung dan Investasi
Rekomendasi Asuransi Mobil Tua Terbaik 2026, Premi Murah dan Mudah Disetujui
Era Gratis Ongkir Mulai Berakhir, Penjual Online Terancam Beban Biaya Baru
Promo Mobil Baru BSI OTO Mei 2026, DP Mulai 10 Persen dan Margin Setara 2,22 Persen
Segini Kisaran Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bisa Capai Rp5 Juta per Bulan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Cara Menggunakan ShopeePay untuk Belanja Grosir Online dan Offline

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:01 WIB

Telat Tebus Emas di Pegadaian? Simak Proses Lelang dan Cara Perpanjang Gadai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Daftar Tabungan Bunga Tinggi di Indonesia, Cocok untuk Menabung dan Investasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rekomendasi Asuransi Mobil Tua Terbaik 2026, Premi Murah dan Mudah Disetujui

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:07 WIB

Era Gratis Ongkir Mulai Berakhir, Penjual Online Terancam Beban Biaya Baru

Berita Terbaru

Uncategorized

Ide Jualan Rumahan Modal Kecil Untung Besar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB