Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena memberikan kelonggaran bagi kendaraan angkutan umum, berbeda dengan mobil pribadi yang tetap dibatasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa batas pembelian maksimal 50 liter per hari hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Artinya, angkutan umum seperti bus dan truk tidak terkena pembatasan tersebut secara ketat.

Aturan ini mengacu pada kebijakan resmi dari BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini mengatur distribusi BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Dalam beleid tersebut, kendaraan pribadi tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk Solar subsidi maupun Pertalite. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di kalangan pengguna kendaraan non-prioritas.

Sementara itu, kendaraan angkutan umum mendapatkan jatah lebih besar. Untuk Solar subsidi, kendaraan angkutan umum bisa mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan barang roda enam bahkan bisa mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Cara Investasi Emas Digital Mulai Rp100 dengan Aman

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan kelonggaran penuh. Kendaraan pelayanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, tergantung pada jenis BBM yang digunakan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Untuk BBM jenis Pertalite, aturan lebih ketat diberlakukan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pelayanan umum sama-sama dibatasi maksimal 50 liter per hari tanpa pengecualian.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran sekaligus mendukung sektor transportasi publik dan logistik nasional agar tetap berjalan lancar di tengah tantangan ekonomi global. (*/Tim)

Berita Terkait

Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing
Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen
Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady
Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop
Mitratel (MTEL) Gabungkan PST dan UMT, Bidik Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital
Simulasi Dana Pensiun Rp1 Miliar, Berapa yang Harus Ditabung?
B50 Hadir Juli 2026, Simak Cara Penentuan Harga dan Tahapan Distribusinya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:01 WIB

Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:00 WIB

Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:00 WIB

Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop

Berita Terbaru