Jakarta-Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menjadi sorotan nasional. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dinilai berpotensi memicu gelombang pemecatan besar-besaran di berbagai daerah.
Kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka wajib mematuhi aturan fiskal baru, namun di sisi lain harus mempertahankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Situasi ini memperbesar risiko PHK PPPK secara masif, terutama menjelang target penerapan penuh pada 2027.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, secara tegas meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Ia menilai penerapan aturan secara kaku justru akan berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di daerah, khususnya bagi tenaga PPPK yang statusnya masih kontrak.
Menurutnya, saat ini banyak daerah sudah mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Jika aturan 30 persen dipaksakan, maka satu-satunya cara cepat yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK dalam jumlah besar.
Tekanan ekonomi global juga menjadi faktor yang memperparah situasi. Ketidakpastian harga energi dan kondisi geopolitik dunia berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada akhirnya berdampak pada transfer dana ke daerah. Hal ini membuat ruang fiskal semakin sempit.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menjadi yang paling rentan. Beban belanja pegawai yang tinggi tidak sebanding dengan pemasukan daerah, sehingga kebijakan efisiensi sering kali berujung pada pengurangan tenaga kerja. Dalam skenario terburuk, PHK PPPK bisa terjadi secara tidak terkendali.
DPR pun menawarkan sejumlah solusi strategis untuk mencegah krisis ini. Mulai dari penundaan implementasi aturan, efisiensi sistem penggajian, hingga opsi pengalihan beban gaji pegawai ke pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Jika tidak segera diantisipasi, kebijakan ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi sektor ketenagakerjaan di daerah. Nasib ribuan PPPK kini berada di persimpangan, menunggu keputusan pemerintah apakah akan melanjutkan aturan atau memilih jalan kompromi demi menghindari krisis sosial yang lebih besar. (*/Tim)









