Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Jakarta-Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menjadi sorotan nasional. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dinilai berpotensi memicu gelombang pemecatan besar-besaran di berbagai daerah.

Kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka wajib mematuhi aturan fiskal baru, namun di sisi lain harus mempertahankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Situasi ini memperbesar risiko PHK PPPK secara masif, terutama menjelang target penerapan penuh pada 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, secara tegas meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Ia menilai penerapan aturan secara kaku justru akan berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di daerah, khususnya bagi tenaga PPPK yang statusnya masih kontrak.

Baca Juga :  Polda Metro Ungkap Roy Suryo Cs Manipulasi Digital Ijazah Jokowi

Menurutnya, saat ini banyak daerah sudah mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Jika aturan 30 persen dipaksakan, maka satu-satunya cara cepat yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK dalam jumlah besar.

Tekanan ekonomi global juga menjadi faktor yang memperparah situasi. Ketidakpastian harga energi dan kondisi geopolitik dunia berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada akhirnya berdampak pada transfer dana ke daerah. Hal ini membuat ruang fiskal semakin sempit.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menjadi yang paling rentan. Beban belanja pegawai yang tinggi tidak sebanding dengan pemasukan daerah, sehingga kebijakan efisiensi sering kali berujung pada pengurangan tenaga kerja. Dalam skenario terburuk, PHK PPPK bisa terjadi secara tidak terkendali.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Operasikan Tiga Jet Rafale Pertama dari Perancis

DPR pun menawarkan sejumlah solusi strategis untuk mencegah krisis ini. Mulai dari penundaan implementasi aturan, efisiensi sistem penggajian, hingga opsi pengalihan beban gaji pegawai ke pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Jika tidak segera diantisipasi, kebijakan ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi sektor ketenagakerjaan di daerah. Nasib ribuan PPPK kini berada di persimpangan, menunggu keputusan pemerintah apakah akan melanjutkan aturan atau memilih jalan kompromi demi menghindari krisis sosial yang lebih besar. (*/Tim)

Berita Terkait

9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan
Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan
Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya
Wajib Tahu! Perubahan Pajak Terbaru: NIK Jadi NPWP hingga Tarif PPh Badan
CPNS 2026 Dibuka? Ini Batas Akhir Pengajuan Formasi yang Wajib Diketahui
Sekolah Daring April 2026 Dikaji, Bagaimana Nasib Program MBG?
April 2026 Siswa Belajar dari Rumah? Ini Penjelasan Pemerintah
Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:00 WIB

Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:46 WIB

Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

Wajib Tahu! Perubahan Pajak Terbaru: NIK Jadi NPWP hingga Tarif PPh Badan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan

9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan

Kamis, 26 Mar 2026 - 17:00 WIB

Nasional

Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:00 WIB

Ekonimi

Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya

Kamis, 26 Mar 2026 - 14:00 WIB