Cara Cek Pinjaman Online Legal di OJK Lewat WhatsApp, Hindari Utang Pinjol Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol) harus memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk menghindari kerugian finansial akibat penggunaan layanan pinjol ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri fintech lending berkembang pesat di Indonesia. Banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman digital karena prosesnya cepat dan mudah. Namun, di sisi lain, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Oleh karena itu, OJK menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Cara Cek Pinjol Legal di OJK

Salah satu cara paling praktis adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Masyarakat cukup menyimpan nomor 0811-5715-7157, lalu mengirim pesan berisi nama aplikasi pinjol yang ingin diperiksa. Sistem otomatis akan memberikan informasi apakah aplikasi tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Baca Juga :  Perkembangan Fintech Indonesia 2026, Peluang Investasi dan Inovasi Terbaru yang Diburu Investor

Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website resmi OJK. Caranya dengan membuka situs www.ojk.go.id, kemudian memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan masuk ke bagian Fintech Lending. Di halaman tersebut terdapat daftar perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin atau terdaftar secara resmi.

Masyarakat juga bisa menghubungi kontak layanan konsumen OJK di nomor 157 untuk menanyakan status legalitas perusahaan pinjaman digital.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa karakteristik yang mudah dikenali. Salah satunya adalah tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK.

Selain itu, pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp secara acak. Mereka juga biasanya tidak memberikan informasi jelas mengenai bunga pinjaman, biaya administrasi, maupun denda keterlambatan.

Baca Juga :  BI Checking Resmi Diganti SLIK OJK, Ini Panduan Lengkap Cek Riwayat Kredit Secara Online 2026

Beberapa aplikasi bahkan meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga pesan pribadi. Praktik penagihan juga sering dilakukan dengan cara intimidasi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika menemukan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke beberapa pihak terkait.

Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu proses pemblokiran aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Jika terdapat unsur ancaman atau tindakan kriminal, korban juga disarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sebelum melapor, sebaiknya siapkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan riwayat komunikasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Indeks Bisnis-27 Naik Tipis, Saham BUMI hingga BRMS Jadi Penopang
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik Rp20.000, Antam 1 Gram Capai Rp2,51 Juta
Harga BBM Pertamina Terbaru 12 Agustus 2026: Pertamax Turun, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah Aman Hadapi Utang Pinjaman Online
Prabowo Pantau B50, Harga Biosolar di SPBU Pertamina Tetap Rp6.800 per Liter
Indonesia Confirms Subsidized Fuel Prices Will Not Rise Despite Global Oil Volatility
10 Kekurangan Starlink yang Perlu Diketahui Sebelum Berlangganan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Indeks Bisnis-27 Naik Tipis, Saham BUMI hingga BRMS Jadi Penopang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik Rp20.000, Antam 1 Gram Capai Rp2,51 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 12 Agustus 2026: Pertamax Turun, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:10 WIB

Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah Aman Hadapi Utang Pinjaman Online

Berita Terbaru

Otomotif

Suzuki Burgman Street 2026 Resmi Meluncur

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:00 WIB

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB