Cara Cek Pinjaman Online Legal di OJK Lewat WhatsApp, Hindari Utang Pinjol Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol) harus memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk menghindari kerugian finansial akibat penggunaan layanan pinjol ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri fintech lending berkembang pesat di Indonesia. Banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman digital karena prosesnya cepat dan mudah. Namun, di sisi lain, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Oleh karena itu, OJK menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Cara Cek Pinjol Legal di OJK

Salah satu cara paling praktis adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Masyarakat cukup menyimpan nomor 0811-5715-7157, lalu mengirim pesan berisi nama aplikasi pinjol yang ingin diperiksa. Sistem otomatis akan memberikan informasi apakah aplikasi tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Baca Juga :  Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan? Ini Penjelasannya

Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website resmi OJK. Caranya dengan membuka situs www.ojk.go.id, kemudian memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan masuk ke bagian Fintech Lending. Di halaman tersebut terdapat daftar perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin atau terdaftar secara resmi.

Masyarakat juga bisa menghubungi kontak layanan konsumen OJK di nomor 157 untuk menanyakan status legalitas perusahaan pinjaman digital.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa karakteristik yang mudah dikenali. Salah satunya adalah tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK.

Selain itu, pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp secara acak. Mereka juga biasanya tidak memberikan informasi jelas mengenai bunga pinjaman, biaya administrasi, maupun denda keterlambatan.

Baca Juga :  Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Dampaknya ke IHSG, Rupiah, dan SBN

Beberapa aplikasi bahkan meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga pesan pribadi. Praktik penagihan juga sering dilakukan dengan cara intimidasi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika menemukan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke beberapa pihak terkait.

Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu proses pemblokiran aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Jika terdapat unsur ancaman atau tindakan kriminal, korban juga disarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sebelum melapor, sebaiknya siapkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan riwayat komunikasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

KUR BRI Rp30 Juta 2026: Cek Cicilan, Syarat dan Cara Pengajuan
DANA Cicil Premium 2026: cek cara aktivasi, syarat, limit, penyebab fitur tidak muncul, penggunaan QRIS, keamanan dan FAQ lengkap.
Best Life Insurance in 2026: How to Choose the Right Policy
Saham Hary Tanoe Masuk Top Losers Sepekan, MNCN hingga KPIG Anjlok 22–31 Persen
Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2026, Cek Syarat, Cara Ajukan dan Penyebab Tidak Muncul
Personal Loans Canada: How to Compare Interest Rates and Fees
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24, Cek Harga Buyback
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 26 September 2026 Turun Rp16.000
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 05:01 WIB

KUR BRI Rp30 Juta 2026: Cek Cicilan, Syarat dan Cara Pengajuan

Minggu, 27 September 2026 - 00:03 WIB

DANA Cicil Premium 2026: cek cara aktivasi, syarat, limit, penyebab fitur tidak muncul, penggunaan QRIS, keamanan dan FAQ lengkap.

Sabtu, 26 September 2026 - 17:27 WIB

Saham Hary Tanoe Masuk Top Losers Sepekan, MNCN hingga KPIG Anjlok 22–31 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 13:02 WIB

Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2026, Cek Syarat, Cara Ajukan dan Penyebab Tidak Muncul

Sabtu, 26 September 2026 - 11:01 WIB

Personal Loans Canada: How to Compare Interest Rates and Fees

Berita Terbaru