SUNGAIPENUH – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, warga Lolo Kecil, Kerinci, berlangsung tegang. Keluarga korban Eli Jumini memprotes keras tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Suasana ruang sidang sempat ricuh sebelum berhasil diredam petugas.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota. Pengamanan dilakukan ketat oleh Polres Kerinci.
Agus didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, warga Pelayang Raya, yang terjadi di gudang pupuk miliknya di Bukit Kerman. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menuntut 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Pembuktian unsur pembunuhan berencana terlalu tipis, sehingga kami menerapkan pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan, Rabu, 19 November.
Agus menyampaikan pembelaan lisan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh, masih memiliki anak kecil, dan mengaku melarikan diri karena panik setelah kejadian.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat pada 2024, ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk tersebut. Agus kemudian kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Rekonstruksi pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan. Polisi mengungkap dugaan motif: sakit hati karena korban meminta uang, menolak ajakan pelaku, dan menendang kemaluannya hingga memicu emosi.
Pantauan Tempo, keluarga korban histeris setelah mendengar tuntutan jaksa. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan kekejaman perbuatan pelaku.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.(fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









