Agus Kurnia Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, warga Lolo Kecil, Kerinci, berlangsung tegang. Keluarga korban Eli Jumini memprotes keras tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Suasana ruang sidang sempat ricuh sebelum berhasil diredam petugas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota. Pengamanan dilakukan ketat oleh Polres Kerinci.

Agus didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, warga Pelayang Raya, yang terjadi di gudang pupuk miliknya di Bukit Kerman. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menuntut 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga :  Turnamen Layang-Layang IPDB Dusun Baru 2025 Resmi Dibuka, Hadiah Total Rp 7 Juta Diperebutkan

“Pembuktian unsur pembunuhan berencana terlalu tipis, sehingga kami menerapkan pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan, Rabu, 19 November.

Agus menyampaikan pembelaan lisan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh, masih memiliki anak kecil, dan mengaku melarikan diri karena panik setelah kejadian.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat pada 2024, ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk tersebut. Agus kemudian kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga :  Wako Alfin dan Wawako Azhar Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Pondok Tinggi

Rekonstruksi pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan. Polisi mengungkap dugaan motif: sakit hati karena korban meminta uang, menolak ajakan pelaku, dan menendang kemaluannya hingga memicu emosi.

Pantauan Tempo, keluarga korban histeris setelah mendengar tuntutan jaksa. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan kekejaman perbuatan pelaku.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure
138 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kerinci 2026
Aturan Baru! Siswa di Sungai Penuh Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik

Minggu, 12 April 2026 - 00:05 WIB

Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure

Berita Terbaru