Agus Kurnia Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, warga Lolo Kecil, Kerinci, berlangsung tegang. Keluarga korban Eli Jumini memprotes keras tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Suasana ruang sidang sempat ricuh sebelum berhasil diredam petugas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota. Pengamanan dilakukan ketat oleh Polres Kerinci.

Agus didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, warga Pelayang Raya, yang terjadi di gudang pupuk miliknya di Bukit Kerman. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menuntut 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga :  Mensediar Raih Nilai Tertinggi, Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Wawancara Akhir

“Pembuktian unsur pembunuhan berencana terlalu tipis, sehingga kami menerapkan pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan, Rabu, 19 November.

Agus menyampaikan pembelaan lisan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh, masih memiliki anak kecil, dan mengaku melarikan diri karena panik setelah kejadian.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat pada 2024, ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk tersebut. Agus kemudian kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga :  Mau Tahu Berapa Gaji Bulanan Kades dan Staf di Sungai Penuh Tahun 2025 ? Ini Rinciannya 

Rekonstruksi pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan. Polisi mengungkap dugaan motif: sakit hati karena korban meminta uang, menolak ajakan pelaku, dan menendang kemaluannya hingga memicu emosi.

Pantauan Tempo, keluarga korban histeris setelah mendengar tuntutan jaksa. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan kekejaman perbuatan pelaku.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Mensediar Raih Nilai Tertinggi, Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Wawancara Akhir
Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh
Tokoh Pondok Tinggi Dukung Pembangunan Sungai Penuh, Wako Alfin dan Wawako Azhar Tampung Aspirasi
Jadwal Pengaliran Air Sungai Penuh 8 Oktober 2026, Cek Wilayah dan Jam Air Mengalir
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:56 WIB

ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi, Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Wawancara Akhir

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Umumkan Nama Baru Sistem Hybrid, Meluncur Mulai 2027

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:00 WIB