Agus Kurnia Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, warga Lolo Kecil, Kerinci, berlangsung tegang. Keluarga korban Eli Jumini memprotes keras tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Suasana ruang sidang sempat ricuh sebelum berhasil diredam petugas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota. Pengamanan dilakukan ketat oleh Polres Kerinci.

Agus didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, warga Pelayang Raya, yang terjadi di gudang pupuk miliknya di Bukit Kerman. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menuntut 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga :  Minim Pejabat Eselon dari Dusun Baru dan Dusun Empih Sejak Kota Sungai Penuh Berdiri, Era Arfensa Dinilai Paling Memberi Perhatian

“Pembuktian unsur pembunuhan berencana terlalu tipis, sehingga kami menerapkan pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan, Rabu, 19 November.

Agus menyampaikan pembelaan lisan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh, masih memiliki anak kecil, dan mengaku melarikan diri karena panik setelah kejadian.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat pada 2024, ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk tersebut. Agus kemudian kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Berikan Kado Istimewa untuk Kota Sungai Penuh: Mes Berfasilitas Hotel Berbintang di Kota Jambi

Rekonstruksi pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan. Polisi mengungkap dugaan motif: sakit hati karena korban meminta uang, menolak ajakan pelaku, dan menendang kemaluannya hingga memicu emosi.

Pantauan Tempo, keluarga korban histeris setelah mendengar tuntutan jaksa. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan kekejaman perbuatan pelaku.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Robusta Kerinci Masuk Panen Raya, Harga Green Bean Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Diskominfo Kerinci Buka Ruang Kebebasan Pers, Wartawan Diajak Liput Langsung Kegiatan Pemda
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, SIMPERS Permudah Layanan Media
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 00:35 WIB

20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:02 WIB

Robusta Kerinci Masuk Panen Raya, Harga Green Bean Tembus Rp50 Ribu per Kilogram

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030

Berita Terbaru