JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kinerja positif industri asuransi kendaraan bermotor sepanjang awal 2026. Lonjakan ini didorong oleh meningkatnya penjualan kendaraan di pasar otomotif nasional.
Berdasarkan data terbaru hingga Februari 2026, pendapatan premi asuransi kendaraan mencapai Rp4,10 triliun. Angka ini tumbuh 9,97% secara tahunan (year on year/YoY), menunjukkan minat masyarakat terhadap perlindungan kendaraan terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut kenaikan ini sejalan dengan tingginya aktivitas kendaraan di jalan. Semakin banyak kendaraan beroperasi, semakin besar pula potensi risiko yang harus ditanggung.
Tak hanya premi, nilai klaim juga ikut naik. Tercatat klaim mencapai Rp1,40 triliun atau tumbuh 9,89% YoY. Hal ini mencerminkan meningkatnya penggunaan kendaraan sekaligus risiko kecelakaan maupun kerusakan.
OJK menilai sektor ini masih memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Apalagi, tren pembelian kendaraan secara kredit ikut mendorong kebutuhan asuransi sebagai perlindungan tambahan.
Untuk menjaga pertumbuhan tetap stabil, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat strategi distribusi, termasuk melalui digitalisasi layanan. Selain itu, kolaborasi dengan perusahaan pembiayaan dinilai menjadi kunci memperluas pasar.
Di sisi lain, inovasi produk juga menjadi sorotan. Perusahaan diminta menghadirkan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan klaim agar lebih cepat dan efisien.
Secara keseluruhan, industri asuransi umum dan reasuransi mencatat premi Rp29,98 triliun hingga Februari 2026 atau tumbuh 7,41% YoY. Sementara itu, rasio solvabilitas (RBC) berada di level 327,98%, menandakan kondisi industri masih sehat dan kuat.
FAQ (Pertanyaan Populer)
1. Apa itu premi asuransi kendaraan?
Premi adalah biaya yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko kendaraan.
2. Kenapa premi asuransi kendaraan naik?
Karena meningkatnya penjualan kendaraan dan aktivitas di jalan, sehingga risiko juga ikut naik.
3. Apakah semua kendaraan wajib diasuransikan?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan terutama untuk kendaraan kredit karena biasanya menjadi syarat pembiayaan.
4. Apa keuntungan punya asuransi kendaraan?
Memberikan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan, kerusakan, hingga kehilangan.
5. Apakah tren asuransi kendaraan akan terus naik?
Menurut OJK, potensinya masih besar selama sektor otomotif terus tumbuh.
Meta Deskripsi (SEO Tinggi):
OJK mencatat premi asuransi kendaraan mencapai Rp4,10 triliun pada 2026, naik 9,97%. Simak penyebab, data lengkap, dan prospek industrinya. (Tim )









