SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing terkait polemik kenaikan tarif travel oleh sejumlah perusahaan otobus (PO) di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Kenaikan tarif tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun mengikuti mekanisme yang berlaku.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di kantor DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi III, Tole, didampingi Ketua DPRD Hutri Randa serta Wakil Ketua DPRD Hardizal, bersama anggota Komisi III lainnya.
Hearing juga dihadiri perwakilan LSM Kompej serta sejumlah direktur PO yang beroperasi di Kota Sungai Penuh.
LSM Pertanyakan Kenaikan Tarif
Perwakilan LSM Kompej, Harmo, mempertanyakan dasar kenaikan tarif yang dilakukan oleh pihak PO. Ia menilai keputusan tersebut perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita mempertanyakan dugaan kenaikan tarif sepihak oleh PO. Apa alasan dan dasarnya, serta bagaimana sikap pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan dan DPRD dalam menyikapi hal ini,” ujarnya.
PO Beberkan Alasan Kenaikan
Menanggapi hal tersebut, Direktur PO Safa Marwa, Kaharuddin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya biaya operasional.
Menurutnya, harga suku cadang kendaraan yang semakin mahal menjadi faktor utama. Ia mencontohkan harga per daun (suspensi) yang mencapai Rp9 juta per lembar.
“Benar kami menaikkan tarif. Ini murni penyesuaian dengan biaya perawatan kendaraan yang terus meningkat,” ungkapnya.
Selain itu, kendala distribusi bahan bakar minyak (BBM) juga turut memengaruhi biaya operasional. Ia menyebutkan sering terjadi kelangkaan bio solar di kios resmi, sehingga pengusaha terpaksa membeli BBM di luar dengan harga lebih tinggi.
“Di kios harga Rp6 ribu per liter, tapi sering habis. Terpaksa beli di luar bisa sampai Rp10 ribu per liter,” tambahnya.
Kaharuddin juga mengakui bahwa keputusan kenaikan tarif dilakukan atas inisiatif para pemilik PO tanpa melibatkan Dinas Perhubungan setempat, yang menurutnya selama ini minim pembinaan terhadap pelaku usaha transportasi.
DPRD Soroti Mekanisme dan Regulasi
Anggota Komisi III DPRD, Damrat, menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penyesuaian tarif, harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita hidup dalam sistem yang diatur oleh regulasi. Kenaikan tarif boleh saja, tapi mekanismenya harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Hardizal meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan adanya regulasi yang jelas.
“Kita menampung aspirasi masyarakat dan harus menghadirkan solusi. Jika regulasi belum ada, segera disusun, baik melalui peraturan wali kota maupun aturan lainnya,” ujarnya.
Dishub: Kewenangan Ada di Provinsi
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sungai Penuh, Dianda, menjelaskan bahwa penentuan tarif transportasi antar daerah merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta mendorong pembentukan organisasi angkutan darat (Organda) di Sungai Penuh.
“Ketiadaan Organda di Sungai Penuh membuat jalur koordinasi menjadi terhambat,” jelasnya.
Tiga Rekomendasi DPRD
Setelah hearing yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh menyepakati tiga rekomendasi utama:
- Mendorong Pemkot Sungai Penuh segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur batas atas dan batas bawah tarif travel, baik antar kota maupun per kilometer.
- Meminta pelaku usaha segera membentuk Organda sebagai wadah resmi koordinasi dengan pemerintah.
- Melakukan penertiban terhadap travel ilegal, termasuk penyesuaian pelat kendaraan agar terdaftar resmi di Kota Sungai Penuh.
Hearing yang berlangsung cukup dinamis ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha transportasi, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam penentuan tarif.(ded)
Penulis : Dedi Dora
Editor : Dedi Dora









