Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan keterangan ahli yang menyoroti kewajaran harga perangkat tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ahli IT menyebut harga Chromebook sebesar Rp6 juta dinilai terlalu tinggi dibanding harga pasar.

Ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait spesifikasi dan harga perangkat Chromebook.

Harga Dinilai Melebihi Standar Pasar

Dalam keterangannya, Mujiono menjelaskan bahwa Chromebook pada dasarnya merupakan perangkat laptop dengan sistem operasi ringan berbasis cloud, sehingga tidak membutuhkan spesifikasi tinggi.

“Chromebook itu lebih sederhana karena sebagian besar sistem berjalan melalui cloud. Jadi kebutuhan hardware tidak terlalu besar,” ujarnya di persidangan, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran harga di pasaran pada periode 2025–2026, Chromebook dengan spesifikasi umum justru dijual jauh lebih rendah.

Baca Juga :  Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya:

Chromebook layar 11 inci dengan penyimpanan 32 GB berkisar Rp3–4 juta

Bahkan ada produk di e-commerce dengan harga mulai Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta

Dengan perbandingan tersebut, ia menilai harga Rp6 juta yang tercantum dalam e-katalog tergolong berlebihan.

Sistem Pengadaan Sudah Termasuk Keuntungan

Mujiono juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut bahwa harga yang tercantum di toko atau penyedia sudah mencakup keuntungan.

“Dalam aturan pengadaan, harga jual di toko itu sudah termasuk margin keuntungan. Jadi tidak perlu ada tambahan lagi,” jelasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga pengadaan Chromebook.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Baca Juga :  Ahok Kritik BUMN: “Mengapa Orang Terbaik Pertamina Disingkirkan?”

Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum kini memasuki fase pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

Keterangan dari ahli IT menjadi salah satu poin penting dalam mengungkap apakah harga pengadaan perangkat tersebut sesuai dengan kondisi pasar atau justru terjadi mark-up.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang melibatkan anggaran besar.

Berita Terkait

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Debut Manis! Indonesia Libas Brunei 7-0 di AFF Futsal 2026
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
Sinopsis Dilan ITB 1997, Ariel NOAH Jadi Dilan Dewasa
Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih
Kabar Baik! Rusun untuk Masyarakat Bergaji Tanggung Segera Disiapkan Pemerintah
Kisah Marshel Widianto Lawan GERD, Sinus, dan Amandel Hingga Operasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara

Selasa, 7 April 2026 - 08:08 WIB

Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Selasa, 7 April 2026 - 04:00 WIB

Debut Manis! Indonesia Libas Brunei 7-0 di AFF Futsal 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:05 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah

Berita Terbaru

Ekonomi

Wajib Tahu! 5 Asuransi Mobil Baru Terbaik di Indonesia 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 16:00 WIB

Ekonomi

BBM B50 Resmi Berlaku Juli Tahun Ini

Selasa, 7 Apr 2026 - 10:03 WIB