Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan keterangan ahli yang menyoroti kewajaran harga perangkat tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ahli IT menyebut harga Chromebook sebesar Rp6 juta dinilai terlalu tinggi dibanding harga pasar.

Ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait spesifikasi dan harga perangkat Chromebook.

Harga Dinilai Melebihi Standar Pasar

Dalam keterangannya, Mujiono menjelaskan bahwa Chromebook pada dasarnya merupakan perangkat laptop dengan sistem operasi ringan berbasis cloud, sehingga tidak membutuhkan spesifikasi tinggi.

“Chromebook itu lebih sederhana karena sebagian besar sistem berjalan melalui cloud. Jadi kebutuhan hardware tidak terlalu besar,” ujarnya di persidangan, Senin (6/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran harga di pasaran pada periode 2025–2026, Chromebook dengan spesifikasi umum justru dijual jauh lebih rendah.

Baca Juga :  Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Proyek Tahun Jamak, Ini Aturan Hukumnya

Menurutnya:

Chromebook layar 11 inci dengan penyimpanan 32 GB berkisar Rp3–4 juta

Bahkan ada produk di e-commerce dengan harga mulai Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta

Dengan perbandingan tersebut, ia menilai harga Rp6 juta yang tercantum dalam e-katalog tergolong berlebihan.

Sistem Pengadaan Sudah Termasuk Keuntungan

Mujiono juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut bahwa harga yang tercantum di toko atau penyedia sudah mencakup keuntungan.

“Dalam aturan pengadaan, harga jual di toko itu sudah termasuk margin keuntungan. Jadi tidak perlu ada tambahan lagi,” jelasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga pengadaan Chromebook.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Baca Juga :  Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum kini memasuki fase pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

Keterangan dari ahli IT menjadi salah satu poin penting dalam mengungkap apakah harga pengadaan perangkat tersebut sesuai dengan kondisi pasar atau justru terjadi mark-up.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang melibatkan anggaran besar.

Berita Terkait

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Berita Terbaru