SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (6/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, jajaran kepala perangkat daerah, serta unsur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, setiap kebijakan dapat lebih terarah dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia juga menilai bahwa kolaborasi ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Selain itu, Alfin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas komitmen dalam memberikan pendampingan hukum, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh pemerintah daerah.
“Dukungan dari Kejaksaan sangat penting, terutama dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan pemerintah daerah, serta meminimalisir potensi kerugian negara akibat permasalahan hukum.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan berperan sebagai pengacara negara yang dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh optimistis bahwa kerja sama ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berlandaskan hukum.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot Sungai Penuh dalam memperkuat sistem pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Editor : Dedi Dora









