Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi bersama para ahli. “Kami libatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen hingga 20 Januari 2026, Pelanggan Bisa Tambah Daya Super Hemat

Asep menyebut, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan Pasal 310, 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu yang dianggap mencemarkan nama baik. Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan dan analisis forensik dokumen ijazah.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Aliran Dana Judol Lintas Negara, 20 Tersangka Diamankan

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo dan menyita ijazah SMA serta S1 untuk diteliti di laboratorium forensik. Bareskrim Polri kemudian memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan valid.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Anggaran MBG Selama Ramadhan Rp. 8.000 – Rp. 10.000/ Porsi, Menunya Menu Kering 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:55 WIB

MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Berita Terbaru

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB