JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi bersama para ahli. “Kami libatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menyebut, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan Pasal 310, 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu yang dianggap mencemarkan nama baik. Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan dan analisis forensik dokumen ijazah.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo dan menyita ijazah SMA serta S1 untuk diteliti di laboratorium forensik. Bareskrim Polri kemudian memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan valid.









