JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan pada proyek Dinas PUPR-PKPP. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya ikut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi cukup bukti. “Kami menetapkan AW, MAS, dan DAN sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi tersebut, KPK memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling.
Kasus ini berawal dari ancaman Abdul Wahid terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP agar menyerahkan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau setara Rp7 miliar. Permintaan itu dikenal dengan istilah “jatah preman” di kalangan internal dinas.
Jika tidak memenuhi permintaan, para pejabat terancam mutasi atau pencopotan jabatan. Permintaan fee disampaikan melalui Muhammad Arief Setiawan atas nama Abdul Wahid.
Dalam komunikasi antarpejabat, mereka menggunakan kode “7 batang” untuk menyebut nilai fee. KPK menemukan tiga kali setoran pada Juni hingga November 2025, dengan total sekitar Rp4,05 miliar.
Pada Senin (3/11/2025), tim KPK menangkap Ferry Yunanda, Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT dalam operasi senyap di Riau. Petugas juga menyita uang tunai Rp800 juta dari lokasi penangkapan.
Tak lama kemudian, Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, ikut ditangkap di sebuah kafe di Riau.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, beberapa pejabat bahkan meminjam uang di bank untuk memenuhi setoran tersebut.
“Sebagian Kepala UPT menggunakan uang pribadi, ada juga yang meminjam ke bank,” ujar Asep.
Menurutnya, sebagian dana hasil pungutan digunakan untuk biaya perjalanan luar negeri Abdul Wahid, termasuk ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Kini, Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4–23 November 2025 di Rutan KPK.
Ketiganya dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan praktik pungutan liar berjubah “jatah preman” di tubuh pemerintahan daerah.(***)









