Resmi! ASN WFH Setiap Jumat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional serta mendorong transformasi layanan publik berbasis digital.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Dorong Efisiensi BBM dan Digitalisasi Layanan

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berpengaruh terhadap pasokan dan harga energi dunia. Pemerintah menilai langkah ini dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dari mobilitas harian ASN.

Baca Juga :  Mulai April 2026, Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring dan Hybrid

Selain itu, penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi birokrasi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan efektif meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Berlaku untuk ASN, Pemda Tunggu Arahan Teknis

Kebijakan ini berlaku khusus bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengeluarkan imbauan teknis kepada pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah diminta menyesuaikan mekanisme kerja agar pelayanan publik tetap optimal.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Di tengah kebijakan efisiensi ini, pemerintah juga memastikan bahwa harga BBM tidak mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,” ujarnya.

Pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM dalam kondisi aman, sehingga masyarakat diminta tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.

Jaga Stabilitas dan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan WFH mingguan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM, pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Selain itu, langkah ini menjadi sinergi antara efisiensi anggaran, penguatan sistem kerja digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta
Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan
BPNT Terbaru 2026 Cair Lagi, Penerima Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu
Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun
Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:06 WIB

Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:02 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:05 WIB

BPNT Terbaru 2026 Cair Lagi, Penerima Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:07 WIB

Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:30 WIB

Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen

Berita Terbaru