Resmi! ASN WFH Setiap Jumat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional serta mendorong transformasi layanan publik berbasis digital.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Dorong Efisiensi BBM dan Digitalisasi Layanan

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berpengaruh terhadap pasokan dan harga energi dunia. Pemerintah menilai langkah ini dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dari mobilitas harian ASN.

Baca Juga :  Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Selain itu, penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya mempercepat digitalisasi birokrasi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan efektif meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Berlaku untuk ASN, Pemda Tunggu Arahan Teknis

Kebijakan ini berlaku khusus bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengeluarkan imbauan teknis kepada pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah diminta menyesuaikan mekanisme kerja agar pelayanan publik tetap optimal.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Di tengah kebijakan efisiensi ini, pemerintah juga memastikan bahwa harga BBM tidak mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, Hyundai Optimistis Pasar Mobil Listrik Indonesia Makin Tumbuh pada 2026

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,” ujarnya.

Pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM dalam kondisi aman, sehingga masyarakat diminta tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.

Jaga Stabilitas dan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan WFH mingguan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM, pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Selain itu, langkah ini menjadi sinergi antara efisiensi anggaran, penguatan sistem kerja digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:05 WIB

Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12 WIB

Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Berita Terbaru