Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena dinilai mampu membantu kebutuhan finansial pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional pada semester pertama 2026.

Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, mengatakan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat. Dana akan langsung masuk melalui 46 mitra bayar resmi yang bekerja sama dengan TASPEN di berbagai daerah Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses pencairan lebih cepat, aman, dan nyaman bagi para pensiunan ASN.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah juga memastikan tidak ada potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan dalam pencairan tersebut karena seluruh beban telah ditanggung negara. Hal ini membuat nominal yang diterima pensiunan tetap utuh sesuai hak masing-masing.

Baca Juga :  Gaji Pensiun Desember Cair Tepat Waktu, Soal Kenaikan Ini Penjelasan Taspen

TASPEN juga menjelaskan bahwa penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status pensiun hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar. Namun bagi penerima yang juga mendapatkan tunjangan janda atau duda, pembayaran tetap diberikan untuk kedua hak tersebut sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini dilakukan agar distribusi bantuan tetap tepat sasaran dan sesuai regulasi pemerintah.

Bagi ASN atau pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun sejak 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Sementara itu, TASPEN mengingatkan seluruh peserta agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN dipastikan gratis tanpa pungutan biaya tambahan apa pun.

Di tengah maraknya penipuan digital, pensiunan diminta hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun call center 1500919. Selain itu, peserta juga disarankan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Baca Juga :  Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Pencairan gaji ke-13 ini diprediksi akan meningkatkan konsumsi rumah tangga sekaligus membantu sektor ekonomi daerah. Dana tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan keluarga, pembayaran cicilan, tabungan, hingga kebutuhan kesehatan. Dengan pencairan yang dimulai awal Juni, pemerintah berharap kesejahteraan pensiunan ASN tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional 2026.

FAQ Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026

Kapan gaji ke-13 pensiunan ASN cair?

Gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar resmi TASPEN.

Apakah perlu pengajuan ulang untuk menerima gaji ke-13?

Tidak. Pencairan dilakukan otomatis tanpa pengajuan tambahan.

Apakah gaji ke-13 dipotong pajak atau kredit pensiun?

Tidak. Gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan karena pajak ditanggung pemerintah.

Siapa saja yang menerima gaji ke-13?

Pensiunan ASN, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pihak terkait sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bagaimana jika memiliki lebih dari satu status penerima manfaat?

Penerima hanya mendapatkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar, kecuali penerima tunjangan janda/duda yang tetap memperoleh kedua haknya. (Tim)

Berita Terkait

BPNT Terbaru 2026 Cair Lagi, Penerima Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu
Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Skema Baru Gaji ke-13 2026, Ini Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima
Bansos BPNT Mei 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP Pakai NIK KTP
Lowongan Kerja Komdigi 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Lowongan Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Rapat 3 Menteri Pastikan Tidak Ada PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Gaji ASN Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:02 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:05 WIB

BPNT Terbaru 2026 Cair Lagi, Penerima Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:07 WIB

Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:03 WIB

Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Skema Baru Gaji ke-13 2026, Ini Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima

Berita Terbaru

Kesehatan

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB