Pembelian BBM Dibatasi Mulai 1 April 2026, Termasuk Ambulan dan Damkar. Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai langkah strategis menghadapi potensi krisis energi global.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang disusun berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk menjaga kestabilan pasokan BBM di tengah meningkatnya risiko gangguan energi akibat konflik geopolitik dunia.

Dalam kebijakan terbaru ini, pembelian Solar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat mendapat jatah hingga 80 liter per hari, dan kendaraan besar roda enam atau lebih mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Nasabah Prioritas BRI, Mandiri, BNI dan Keuntungannya

Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah tetap mendapat prioritas, namun tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk menjaga distribusi tetap merata.

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat.

Tak hanya itu, setiap transaksi pembelian BBM kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan oleh pihak SPBU. Langkah ini dilakukan guna memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga :  Rekomendasi Aplikasi Investasi Aman dan Terdaftar OJK

Jika terjadi pembelian melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan otomatis dihitung sebagai BBM non-subsidi. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengendalikan distribusi energi nasional.

Kebijakan pembatasan BBM ini diperkirakan akan berdampak pada sektor transportasi, logistik, hingga biaya operasional kendaraan pribadi. Namun di sisi lain, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi dan menghindari potensi kelangkaan BBM di masa mendatang. (*/Tim)

Berita Terkait

Ingin Kerja di Jepang? Ini 5 Profesi dengan Gaji Fantastis untuk Warga Asing
Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen
Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady
Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop
Mitratel (MTEL) Gabungkan PST dan UMT, Bidik Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital
Simulasi Dana Pensiun Rp1 Miliar, Berapa yang Harus Ditabung?
B50 Hadir Juli 2026, Simak Cara Penentuan Harga dan Tahapan Distribusinya
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:01 WIB

Gojek Berlakukan Biaya Cancel GoCar Rp3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:00 WIB

Tabung Merah Putih Disiapkan Gantikan LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Subsidi Turun 30 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:00 WIB

Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:05 WIB

Mitratel (MTEL) Gabungkan PST dan UMT, Bidik Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital

Berita Terbaru