Pembelian BBM Dibatasi Mulai 1 April 2026, Termasuk Ambulan dan Damkar. Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai langkah strategis menghadapi potensi krisis energi global.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang disusun berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk menjaga kestabilan pasokan BBM di tengah meningkatnya risiko gangguan energi akibat konflik geopolitik dunia.

Dalam kebijakan terbaru ini, pembelian Solar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat mendapat jatah hingga 80 liter per hari, dan kendaraan besar roda enam atau lebih mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Top Up DANA Cashback 100%? Ini Fakta dan Cara Mendapatkannya!

Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah tetap mendapat prioritas, namun tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk menjaga distribusi tetap merata.

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat.

Tak hanya itu, setiap transaksi pembelian BBM kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan oleh pihak SPBU. Langkah ini dilakukan guna memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga :  WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas

Jika terjadi pembelian melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan otomatis dihitung sebagai BBM non-subsidi. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengendalikan distribusi energi nasional.

Kebijakan pembatasan BBM ini diperkirakan akan berdampak pada sektor transportasi, logistik, hingga biaya operasional kendaraan pribadi. Namun di sisi lain, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi dan menghindari potensi kelangkaan BBM di masa mendatang. (*/Tim)

Berita Terkait

Cara Menggunakan ShopeePay untuk Belanja Grosir Online dan Offline
Telat Tebus Emas di Pegadaian? Simak Proses Lelang dan Cara Perpanjang Gadai
Cara menukar DANA Points terbaru 2026, Ini Langkah – Langkahnya
Daftar Tabungan Bunga Tinggi di Indonesia, Cocok untuk Menabung dan Investasi
Rekomendasi Asuransi Mobil Tua Terbaik 2026, Premi Murah dan Mudah Disetujui
Era Gratis Ongkir Mulai Berakhir, Penjual Online Terancam Beban Biaya Baru
Promo Mobil Baru BSI OTO Mei 2026, DP Mulai 10 Persen dan Margin Setara 2,22 Persen
Segini Kisaran Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bisa Capai Rp5 Juta per Bulan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Cara Menggunakan ShopeePay untuk Belanja Grosir Online dan Offline

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:01 WIB

Telat Tebus Emas di Pegadaian? Simak Proses Lelang dan Cara Perpanjang Gadai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Daftar Tabungan Bunga Tinggi di Indonesia, Cocok untuk Menabung dan Investasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rekomendasi Asuransi Mobil Tua Terbaik 2026, Premi Murah dan Mudah Disetujui

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:07 WIB

Era Gratis Ongkir Mulai Berakhir, Penjual Online Terancam Beban Biaya Baru

Berita Terbaru

Uncategorized

Ide Jualan Rumahan Modal Kecil Untung Besar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB