Gagal Daftar MyPertamina karena Nopol Sudah Terdaftar? Begini Cara Banding agar Cepat Disetujui

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Program Subsidi Tepat melalui MyPertamina masih menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar. Melalui sistem ini, pemerintah bersama Pertamina melakukan pendataan kendaraan agar penyaluran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala ketika melakukan registrasi karena sistem menampilkan pemberitahuan bahwa nomor polisi kendaraan sudah terdaftar.

Masalah tersebut sering membuat pemilik kendaraan khawatir karena khawatir tidak dapat membeli BBM bersubsidi. Padahal, kondisi itu belum tentu menunjukkan adanya penyalahgunaan data. Dalam beberapa kasus, kendaraan memang pernah didaftarkan sebelumnya oleh pemilik lama, anggota keluarga, atau terjadi kesalahan administrasi saat proses verifikasi. Karena itu, pengguna tidak perlu panik dan dapat mengikuti mekanisme penyelesaian yang telah disediakan.

Langkah pertama yang disarankan adalah menghubungi Call Center Pertamina 135. Petugas akan membantu melakukan pengecekan terhadap data kendaraan untuk memastikan apakah nomor polisi memang telah tercatat dalam sistem Subsidi Tepat. Proses ini penting agar pengguna memperoleh kepastian sebelum mengajukan keberatan atau banding.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan memang telah terdaftar, pemilik kendaraan dapat segera mengajukan banding melalui situs resmi Subsidi Tepat. Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir keluhan yang tersedia pada halaman registrasi. Pengguna disarankan mengajukan banding sesegera mungkin, maksimal dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam setelah menerima pemberitahuan bahwa nomor polisi telah terdaftar.

Baca Juga :  Kursus Digital Marketing Online dari Rumah, Ini Platform Kursus Terbaik 2026

Dalam proses banding tersebut, pengguna wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Dokumen yang diminta meliputi STNK, BPKB, serta foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi secara jelas. Seluruh foto harus diambil secara langsung menggunakan kamera perangkat saat proses pengajuan. Sistem tidak menerima foto yang diunggah dari galeri ponsel karena alasan keamanan dan validasi data.

Selain masalah nomor polisi yang sudah terdaftar, terdapat beberapa penyebab lain yang membuat registrasi MyPertamina ditolak. Salah satunya adalah jenis kendaraan yang memang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BBM bersubsidi. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa kendaraan yang didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah kualitas foto STNK yang kurang jelas. Tulisan yang buram, pantulan cahaya akibat plastik pelindung, atau foto yang terpotong dapat membuat sistem gagal membaca informasi kendaraan. Pengguna sebaiknya memotret STNK di tempat yang memiliki pencahayaan cukup dan memastikan seluruh bagian dokumen terlihat jelas.

Foto kendaraan juga menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi. Kendaraan harus difoto dari posisi depan dengan sudut sekitar 45 derajat sehingga bentuk kendaraan, jumlah roda, dan nomor polisi dapat terlihat dengan jelas. Hindari mengambil gambar di lokasi yang gelap atau tertutup sehingga proses verifikasi tidak mengalami kendala.

Baca Juga :  Jepang Buka Jasa Kargo ke Bulan Mulai 2028, Era Baru Bisnis Antariksa Resmi Dimulai

Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peluang registrasi disetujui akan semakin besar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak yang mengaku dapat mempercepat proses registrasi dengan meminta imbalan tertentu. Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan banding dapat dilakukan melalui jalur resmi yang telah disediakan Pertamina sehingga keamanan data pribadi tetap terjaga.

Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala setelah mengajukan banding, disarankan untuk kembali menghubungi layanan pelanggan Pertamina dan menyiapkan seluruh dokumen asli apabila sewaktu-waktu diperlukan proses verifikasi lanjutan. Dengan sistem pendataan yang semakin baik, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

FAQ

Mengapa nomor polisi sudah terdaftar di MyPertamina?
Kemungkinan kendaraan pernah didaftarkan sebelumnya atau terdapat data yang sudah tersimpan dalam sistem.

Bagaimana cara mengajukan banding?
Masuk ke situs Subsidi Tepat, pilih formulir keluhan, isi data, lalu unggah dokumen pendukung.

Dokumen apa saja yang diperlukan?
STNK, BPKB, dan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi secara jelas.

Apakah foto dari galeri ponsel bisa digunakan?
Tidak. Foto harus diambil langsung menggunakan kamera saat proses pengajuan.

Berapa lama batas waktu pengajuan banding?
Maksimal 3 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan bahwa nomor polisi telah terdaftar. Tim

Berita Terkait

IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan
Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik, 1 Gram Rp2,61 Juta
Pinjol Tanpa BI Checking Langsung Approve 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Risiko yang Wajib Diketahui
Bunga Deposito Bank Digital Oktober 2026 hingga 9%, Cek Daftar dan Risiko LPS
Rekening Bank Aman dari Pembobolan, Ini 7 Cara Melindungi Uang dan Data Pribadi
500 Ringgit Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs MYR ke IDR dan Cara Menghitungnya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik, 1 Gram Rp2,61 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Pinjol Tanpa BI Checking Langsung Approve 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Risiko yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru

Ekonomi

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:00 WIB