DI BANYAK kota, kita mulai melihat fenomena baru yang menyedihkan: anak-anak remaja yang belum genap 18 tahun, dengan sadar menawarkan diri untuk melakukan hubungan seksual demi uang. Di media sosial, mereka mengatur janji, bahkan bernegosiasi layaknya orang dewasa.
Pertanyaannya: ketika anak berusia 16 tahun melakukan itu atas kehendaknya sendiri, apakah ia masih korban, atau justru pelaku?
Pertanyaan ini mengguncang moral publik, tapi juga menantang logika hukum. Anak Tidak Bisa “Menyetujui” Eksploitasi
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan Undang-Undang TPPO (UU No. 21 Tahun 2007) menegaskan hal yang tidak bisa ditawar:
“Setiap anak di bawah 18 tahun yang dieksploitasi secara seksual tetap korban, meskipun melakukannya secara sadar.”
Pasal 13 UU TPPO bahkan menyatakan bahwa persetujuan anak tidak menghapuskan tindak pidana perdagangan orang. Artinya, meski seorang anak menawarkan diri karena motif ekonomi, hukum tidak melihatnya sebagai “pilihan bebas”, melainkan sebagai bentuk ketidakberdayaan yang perlu dilindungi.
Negara tidak boleh menempatkan anak itu di kursi terdakwa, melainkan di ruang perlindungan— dengan rehabilitasi sosial, pendidikan, dan pemulihan psikologis.
Pelajaran dari Amerika Serikat
Amerika Serikat pernah menghadapi dilema yang sama. Dulu, anak-anak yang terlibat prostitusi dianggap pelaku. Tapi sejak diberlakukannya Trafficking Victims Protection Act (TVPA) tahun 2000, paradigma berubah total.
Hukum federal AS kini menyatakan:
“Setiap anak di bawah 18 tahun yang melakukan hubungan seksual komersial adalah korban perdagangan manusia — tanpa perlu membuktikan unsur paksaan atau tipu daya.”
Hampir seluruh negara bagian kini memiliki “Safe Harbor Laws”, yang melarang polisi menahan atau memidanakan anak di bawah 18 tahun karena prostitusi. Mereka wajib diarahkan ke rumah aman (safe house), konseling, dan program pemulihan sosial. Di sana, anak yang menjual diri bukan dianggap “nakal”, tapi “diselamatkan”.
Penegakan hukum berfokus pada pihak yang membayar — pengguna jasa, mucikari, atau perekrut — yang dijerat dengan pasal perdagangan anak dan eksploitasi seksual.
Indonesia Perlu Melangkah ke Arah Itu
Indonesia sebenarnya sudah di jalur yang benar, tapi masih setengah hati. Dalam praktik, tidak jarang aparat masih memperlakukan anak korban eksploitasi sebagai “pelaku prostitusi anak”.
Padahal semangat undang-undang kita sama dengan hukum Amerika: melindungi, bukan menghukum.
Kita perlu sistem seperti Safe Harbor Policy versi Indonesia, agar ketika anak tertangkap dalam situasi eksploitasi, ia langsung diarahkan ke layanan sosial bukan ruang interogasi.
Negara juga harus lebih berani menindak pelaku ekonomi di balik praktik ini: mereka yang mengelola jaringan online, memfasilitasi transaksi, atau mengambil keuntungan dari tubuh anak.
Moral dan Hukum di Persimpangan
Fenomena anak yang menawarkan diri bukan sekadar masalah hukum, tapi juga cermin kegagalan sosial: kemiskinan, disfungsi keluarga, tekanan ekonomi, dan kemerosotan moral di ruang digital.
Ketika anak memilih menjual diri, itu bukan karena ia jahat, tapi karena ia kehabisan pilihan.
Hukum harus hadir bukan untuk menghukum yang lemah, tapi untuk memutus rantai yang menjeratnya.
Penutup
Baik Indonesia maupun Amerika telah sepakat: anak tidak pernah bisa setuju untuk dieksploitasi.
Hukum yang berpihak pada korban bukan berarti lunak, tetapi tegas pada akar persoalan: orang dewasa yang memperdagangkan, membeli, atau mengambil untung dari penderitaan anak.
Negara beradab diukur bukan dari seberapa keras ia menghukum, tapi seberapa dalam ia melindungi yang paling rentan.
Kalimat penutup yang bisa dipakai sebagai tagline artikel ini:
“Anak yang menjual diri bukan pelaku dosa, melainkan korban dari dosa sosial kita.”(***)
Penulis : Ferwinta Zen, SE, SH, MH
Editor : Dedi Dora









