HUKUM-Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Ia didakwa dalam perkara dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Kasus ini tidak hanya memicu perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi pembahasan di parlemen serta menuai kritik dari kalangan akademisi dan lembaga hukum.
Kronologi Kasus Video Profil Desa
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.
Menurut kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Halawa, seluruh proses pekerjaan dilakukan sesuai kesepakatan. Produksi video juga melalui tahapan revisi sebelum akhirnya diterima oleh pihak desa.
“Semua pekerjaan selesai dan tidak ada komplain dari pihak desa,” ujar Willyam.
Namun dalam pengembangan kasus lain oleh Kejaksaan Negeri Karo, Amsal yang awalnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Tuduhan Mark Up dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat dugaan mark up dalam komponen biaya produksi, seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan.
Beberapa komponen tersebut dinilai oleh auditor seharusnya tidak memiliki nilai biaya (Rp0), namun tetap dimasukkan dalam anggaran proyek. Dari situlah muncul perhitungan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Atas dasar itu, Amsal didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Fakta Persidangan: Kepala Desa Mengaku Puas
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi menyatakan puas terhadap hasil pekerjaan video profil tersebut.
Para saksi menyebut:
Proyek dilakukan berdasarkan musyawarah desa
Video telah diselesaikan dan diserahkan
Pembayaran dilakukan sesuai kontrak
Pajak telah dibayarkan
Tidak ada temuan dari inspektorat
Hal ini memperkuat argumen pihak terdakwa bahwa proyek tersebut berjalan sesuai prosedur.
Pembelaan: “Tidak Ada Niat Jahat”
Dalam pledoinya, Amsal Christy Sitepu membantah tuduhan korupsi dan menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Ia menyatakan bahwa seluruh komponen biaya yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses kreatif dalam produksi audiovisual.
Selain itu, ia menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, bukan pidana, mengingat tidak adanya keberatan dari pihak pengguna jasa.
DPR dan Sorotan KUHP-KUHAP Baru
Viralnya kasus ini membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
Ia juga menyoroti bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya cenderung subjektif.
Kritik ICJR: Penegak Hukum Dinilai “Gagap”
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam Nurfahmi, menilai kasus ini mencerminkan ketidaksiapan aparat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, terdapat potensi konflik antara semangat restorative justice dalam KUHP dengan praktik penegakan hukum yang masih mudah melakukan penahanan.
Ia juga menilai pembahasan kasus per kasus di DPR tidak menyelesaikan masalah struktural dalam sistem hukum.
Menanti Putusan Pengadilan
Sidang kasus ini dijadwalkan memasuki tahap vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif dan interpretasi hukum terhadap nilai pekerjaan non-fisik.









