Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Hari, Warga Jambi Wajib Tahu Jadwalnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak libur cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu akibat layanan yang tutup sementara.

Relaksasi ini secara khusus menyasar wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada pada rentang tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, layanan pembayaran pajak memang tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga :  Kerbau Disembelih, Lemang Mulai Dimasak, Luhah Dasira Buka Rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh

Sebagai bentuk toleransi dan pelayanan kepada masyarakat, Pemprov Jambi memberikan waktu tambahan selama tiga hari. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode 25 hingga 27 Maret 2026 untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat keterlambatan yang tidak disengaja.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Atas Kecepatan Data Keluarga 2025

Menurutnya, apabila masyarakat baru melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret 2026 atau setelahnya, maka sistem akan secara otomatis kembali memberlakukan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, tidak ada perpanjangan tambahan setelah masa relaksasi berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari beban denda.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga tanpa memberatkan wajib pajak di tengah momentum Lebaran. (*/Tim)

Berita Terkait

Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Jambi Resmi Punya 2 Bandara yang Didarati Pesawat Berbadan Lebar, Batik Air Perdana Mendarat di Muara Bungo
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis
Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:28 WIB

Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:43 WIB

Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:01 WIB

Jambi Resmi Punya 2 Bandara yang Didarati Pesawat Berbadan Lebar, Batik Air Perdana Mendarat di Muara Bungo

Berita Terbaru