Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak libur cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu akibat layanan yang tutup sementara.
Relaksasi ini secara khusus menyasar wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada pada rentang tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, layanan pembayaran pajak memang tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Sebagai bentuk toleransi dan pelayanan kepada masyarakat, Pemprov Jambi memberikan waktu tambahan selama tiga hari. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode 25 hingga 27 Maret 2026 untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat keterlambatan yang tidak disengaja.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, apabila masyarakat baru melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret 2026 atau setelahnya, maka sistem akan secara otomatis kembali memberlakukan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, tidak ada perpanjangan tambahan setelah masa relaksasi berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari beban denda.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga tanpa memberatkan wajib pajak di tengah momentum Lebaran. (*/Tim)









