Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Hari, Warga Jambi Wajib Tahu Jadwalnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak libur cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu akibat layanan yang tutup sementara.

Relaksasi ini secara khusus menyasar wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada pada rentang tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, layanan pembayaran pajak memang tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga :  Empat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik

Sebagai bentuk toleransi dan pelayanan kepada masyarakat, Pemprov Jambi memberikan waktu tambahan selama tiga hari. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode 25 hingga 27 Maret 2026 untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat keterlambatan yang tidak disengaja.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Dukung TVRI Sebagai Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026

Menurutnya, apabila masyarakat baru melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret 2026 atau setelahnya, maka sistem akan secara otomatis kembali memberlakukan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, tidak ada perpanjangan tambahan setelah masa relaksasi berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari beban denda.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga tanpa memberatkan wajib pajak di tengah momentum Lebaran. (*/Tim)

Berita Terkait

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan
Monadi dan Murison Hadiri Open House Gubernur Jambi, Momentum Pererat Kebersamaan
Layanan ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Batas Penarikan dan Aturannya
Malam Idulfitri, Al Haris Beri Tali Asih dan Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Warga Jambi Ikuti Keputusan Pemerintah
8 Cara Memasak Rendang Anti Alot, Dijamin Enak dan Empuk
Al Haris: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Wajib Ganti Kartu dan PIN demi Keamanan Dana
Pemprov Jambi Pastikan Jalur Mudik Aman, Siagakan 22 Alat Berat dan Posko
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:00 WIB

Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Hari, Warga Jambi Wajib Tahu Jadwalnya!

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:00 WIB

Monadi dan Murison Hadiri Open House Gubernur Jambi, Momentum Pererat Kebersamaan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:00 WIB

Layanan ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Batas Penarikan dan Aturannya

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:34 WIB

Malam Idulfitri, Al Haris Beri Tali Asih dan Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher

Berita Terbaru