Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Hari, Warga Jambi Wajib Tahu Jadwalnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak libur cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu akibat layanan yang tutup sementara.

Relaksasi ini secara khusus menyasar wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada pada rentang tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, layanan pembayaran pajak memang tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Program Pusat untuk Dorong Ekonomi Jambi

Sebagai bentuk toleransi dan pelayanan kepada masyarakat, Pemprov Jambi memberikan waktu tambahan selama tiga hari. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode 25 hingga 27 Maret 2026 untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat keterlambatan yang tidak disengaja.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak Online Lengkap : PKB, PPh, PBB, dan Pajak Daerah

Menurutnya, apabila masyarakat baru melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret 2026 atau setelahnya, maka sistem akan secara otomatis kembali memberlakukan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, tidak ada perpanjangan tambahan setelah masa relaksasi berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari beban denda.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga tanpa memberatkan wajib pajak di tengah momentum Lebaran. (*/Tim)

Berita Terkait

Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis
Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026
Jalan Kerinci–Bangko Longsor Lagi, Pengendara Harus Antre Berjam-Jam untuk Melintas
SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah
PKK Jambi dan Bunda PAUD Edukasi Gizi Lewat Program Berbagi
DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan
Bank Jambi Didorong Mandiri, Gubernur Al Haris Tekankan Pembenahan Total
Dua Daerah di Jambi Berprestasi, Dapat Apresiasi Pemerintah Pusat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:01 WIB

Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:47 WIB

Jalan Kerinci–Bangko Longsor Lagi, Pengendara Harus Antre Berjam-Jam untuk Melintas

Kamis, 30 April 2026 - 00:06 WIB

SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah

Rabu, 29 April 2026 - 23:45 WIB

PKK Jambi dan Bunda PAUD Edukasi Gizi Lewat Program Berbagi

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bisnis

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB