Pajak Kendaraan Bebas Denda 3 Hari, Warga Jambi Wajib Tahu Jadwalnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak libur cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu akibat layanan yang tutup sementara.

Relaksasi ini secara khusus menyasar wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada pada rentang tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, layanan pembayaran pajak memang tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga :  Membanggakan! Putra Sungai Penuh Riza Kesra Permata Jabat Dandenpom Lanal Banten

Sebagai bentuk toleransi dan pelayanan kepada masyarakat, Pemprov Jambi memberikan waktu tambahan selama tiga hari. Wajib pajak dapat memanfaatkan periode 25 hingga 27 Maret 2026 untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat keterlambatan yang tidak disengaja.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Tinjau Lokasi dan Distribusi Bantuan Bencana di Agam

Menurutnya, apabila masyarakat baru melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret 2026 atau setelahnya, maka sistem akan secara otomatis kembali memberlakukan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, tidak ada perpanjangan tambahan setelah masa relaksasi berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari beban denda.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga tanpa memberatkan wajib pajak di tengah momentum Lebaran. (*/Tim)

Berita Terkait

Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya
BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya
Karhutla Jambi Kembali Membara, Lahan Gambut Muaro Jambi dan Sarolangun Terbakar
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kadisdik Kota Jambi Sugiono dan Kabid GTK Sunarya Mengundurkan Diri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 05:00 WIB

Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:55 WIB

BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya

Berita Terbaru