JAKARTA – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Rencana ini muncul sebagai respons atas sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pelaporan pajak, terutama akibat libur panjang Idul Fitri serta gangguan teknis pada sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat waktu pelaporan dari batas semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini sekaligus memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan kewajibannya tepat waktu.
“Kalau melihat kondisi saat ini, sangat mungkin diperpanjang hingga akhir April. Ini juga mempertimbangkan kendala teknis yang dialami sebagian wajib pajak,” ujarnya.
Kendala Coretax Jadi Pertimbangan
Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah gangguan pada sistem Coretax system yang digunakan dalam pelaporan pajak. Sejumlah pengguna dilaporkan mengalami kesulitan akses, seperti proses loading yang lambat hingga sistem yang tidak stabil.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pelaporan, terutama menjelang batas akhir yang biasanya mengalami lonjakan pengguna.
Untuk itu, pemerintah berencana memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan, selama wajib pajak tetap menyampaikan laporan dalam periode perpanjangan.
Realisasi Pelaporan Masih Rendah
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan masih belum mencapai target. Dari total sekitar 15 juta wajib pajak yang ditargetkan melapor, baru sekitar 8,87 juta yang telah memenuhi kewajibannya.
Artinya, masih terdapat sekitar 6 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga saat ini.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk memberikan tambahan waktu, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.
Koordinasi dengan DJP dan Penyusunan Aturan
Pemerintah telah menginstruksikan kepada jajaran terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk segera menyusun regulasi resmi terkait perpanjangan batas waktu ini.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa tekanan batas waktu yang terlalu sempit.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital perpajakan agar ke depan kendala teknis tidak kembali terulang.
Imbauan bagi Wajib Pajak
Meski terdapat rencana perpanjangan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT. Wajib pajak disarankan segera menyampaikan laporan guna menghindari antrean dan potensi gangguan sistem di akhir periode.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting yang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.









