Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun Terungkap, Pemilik Toko Emas Semar Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Kasus dugaan perdagangan emas ilegal bernilai fantastis hingga Rp25,9 triliun mulai terungkap setelah adanya analisis transaksi keuangan mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan TW yang merupakan pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, sebagai tersangka utama. Selain TW, dua orang lain berinisial DW dan BSW juga ikut dijerat karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan dalam bisnis emas. Penelusuran kemudian mengarah pada dugaan aliran dana besar yang berkaitan dengan aktivitas pembelian dan penjualan emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut penyidik, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat dan Papua Barat. Emas dari tambang liar tersebut kemudian dibeli oleh pihak tertentu sebelum masuk ke rantai perdagangan hingga ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Baca Juga :  Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek

Berdasarkan penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari penambang ilegal serta penjualan kembali ke perusahaan pemurnian maupun jaringan distribusi emas lainnya.

Dalam upaya mengungkap jaringan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 19–20 Februari 2026. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, yakni rumah serta toko emas milik tersangka TW. Sementara tiga lokasi lainnya berada di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Barang bukti yang diamankan antara lain emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga mengamankan dokumen transaksi, data elektronik, serta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan emas ilegal dan aliran dana mencurigakan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Dugaan Produksi Video Asusila WNA di Bali Dibongkar Polisi, Artis Bonnie Blue Diamankan

Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan TW, DW, dan BSW sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi emas ilegal yang melibatkan sejumlah pihak dalam rantai perdagangan logam mulia.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan lanjutan pada Jumat (13/3/2026) di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Perusahaan tersebut antara lain PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo, PT Indah Golden Signature di Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam di Surabaya.

Usai penggeledahan, petugas terlihat membawa sejumlah kotak plastik transparan yang diduga berisi dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan. Polisi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri jaringan perdagangan emas ilegal sekaligus kemungkinan adanya praktik pencucian uang dalam transaksi bernilai triliunan rupiah tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu transaksi emas ilegal terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. (***)

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya
Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:31 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan

Senin, 14 September 2026 - 11:02 WIB

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya

Minggu, 13 September 2026 - 05:00 WIB

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Berita Terbaru