Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun Terungkap, Pemilik Toko Emas Semar Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Kasus dugaan perdagangan emas ilegal bernilai fantastis hingga Rp25,9 triliun mulai terungkap setelah adanya analisis transaksi keuangan mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan TW yang merupakan pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, sebagai tersangka utama. Selain TW, dua orang lain berinisial DW dan BSW juga ikut dijerat karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan dalam bisnis emas. Penelusuran kemudian mengarah pada dugaan aliran dana besar yang berkaitan dengan aktivitas pembelian dan penjualan emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut penyidik, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat dan Papua Barat. Emas dari tambang liar tersebut kemudian dibeli oleh pihak tertentu sebelum masuk ke rantai perdagangan hingga ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Baca Juga :  Belum Rilis, Chip AI Nvidia Sudah Dipesan Rp16.985 Triliun

Berdasarkan penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari penambang ilegal serta penjualan kembali ke perusahaan pemurnian maupun jaringan distribusi emas lainnya.

Dalam upaya mengungkap jaringan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 19–20 Februari 2026. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, yakni rumah serta toko emas milik tersangka TW. Sementara tiga lokasi lainnya berada di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Barang bukti yang diamankan antara lain emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga mengamankan dokumen transaksi, data elektronik, serta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan emas ilegal dan aliran dana mencurigakan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  The Fed Tahan Suku Bunga, Ini Dampaknya ke Rupiah dan Kredit di Indonesia

Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan TW, DW, dan BSW sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi emas ilegal yang melibatkan sejumlah pihak dalam rantai perdagangan logam mulia.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan lanjutan pada Jumat (13/3/2026) di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Perusahaan tersebut antara lain PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo, PT Indah Golden Signature di Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam di Surabaya.

Usai penggeledahan, petugas terlihat membawa sejumlah kotak plastik transparan yang diduga berisi dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan. Polisi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri jaringan perdagangan emas ilegal sekaligus kemungkinan adanya praktik pencucian uang dalam transaksi bernilai triliunan rupiah tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu transaksi emas ilegal terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. (***)

Berita Terkait

Sidang MK: Program MBG Disebut Picu PHK Massal Guru PPPK
Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya
Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Segini Tambahan Cicilan KPR per Bulan
Pelaku UMKM Wajib Tahu! PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Begini Cara Menghitung dan Membayarnya
Rupiah Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Kredit, Investasi, dan Harga Barang Impor
Pengganti LPG Mulai Disiapkan, RI Bakal Pakai CNG 3 Kg
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Sidang MK: Program MBG Disebut Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:04 WIB

Kemnaker Buka Program Magang Jepang 2026, Cek Cara Daftarnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:07 WIB

Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:09 WIB

OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:00 WIB

BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Segini Tambahan Cicilan KPR per Bulan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Super Indo Juni 2026 Dibuka, Fresh Graduate Bisa Daftar

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB