Setelah Polemik Panjang, Rismon Kini Sebut Ijazah Jokowi Asli

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peneliti forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya menyoroti keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini menyampaikan pernyataan berbeda. Ia menyebut ijazah Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan dokumen asli.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rismon mengaku melakukan kajian lanjutan terhadap dokumen yang sebelumnya menjadi polemik di ruang publik.

Selain menyampaikan perubahan sikapnya, Rismon juga diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus hukum yang tengah berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh Rismon melalui kuasa hukumnya.

Penyidik saat ini masih mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Bertemu Jokowi di Solo

Baca Juga :  Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Usai mengajukan permohonan restorative justice, Rismon juga mendatangi kediaman Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi atas polemik yang terjadi sebelumnya.

Presiden Jokowi mengaku menerima permohonan maaf tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut tetap diserahkan kepada tim kuasa hukum dan pihak kepolisian.

Masih Wajib Lapor

Meski telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice, status hukum Rismon hingga kini masih sebagai tersangka.

Ia tetap menjalani kewajiban lapor secara berkala kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini sebelumnya melibatkan delapan tersangka. Namun dua orang telah mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, 2 Inisial GHC dan MAK Teridentifikasi

Dengan demikian, saat ini masih terdapat enam tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sedangkan kelompok kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Hasil Penelitian Baru

Rismon menyatakan bahwa perubahan kesimpulan tersebut didasarkan pada penelitian tambahan yang dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam kajian tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah elemen keamanan pada dokumen ijazah, seperti watermark dan emboss, yang menurutnya menunjukkan karakteristik dokumen asli.

Ia juga menyampaikan rencana untuk menerbitkan buku yang berisi hasil penelitian terbaru tersebut. Buku itu disebut sebagai bentuk klarifikasi sekaligus koreksi terhadap kajian sebelumnya yang sempat memicu polemik di masyarakat.

Berita Terkait

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP
Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini
Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB

Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 07:00 WIB

Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 06:00 WIB

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Berita Terbaru