MKD DPR Sidang Lima Anggota Terkait Pelanggaran Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Kelimanya sebelumnya telah dinonaktifkan oleh masing-masing fraksi.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

Baca Juga :  Indonesia Optimistis Hadapi Filipina di Laga Pembuka di SEA Games

Langkah MKD ini menandai babak baru dalam proses penegakan disiplin dan etika di lingkungan parlemen. MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib mematuhi kode etik dan menjaga integritas lembaga.

Pihak MKD menyebut, proses sidang akan dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nanti akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Kesejahteraan Publik dengan Wakil Ketua DPR, dari Ojol hingga Haji 2026

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama populer di dunia politik dan hiburan. MKD menekankan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPR.(***)

Berita Terkait

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK
NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar
THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang
Fadia Arafiq Diamankan KPK
Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:00 WIB

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:57 WIB

NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar

Berita Terbaru