MKD DPR Sidang Lima Anggota Terkait Pelanggaran Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Kelimanya sebelumnya telah dinonaktifkan oleh masing-masing fraksi.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

Baca Juga :  Buku Catatan Hitam Gibran Curi Perhatian Saat Temui Pengungsi di Sumatera

Langkah MKD ini menandai babak baru dalam proses penegakan disiplin dan etika di lingkungan parlemen. MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib mematuhi kode etik dan menjaga integritas lembaga.

Pihak MKD menyebut, proses sidang akan dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nanti akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga :  Dora Lovita: Atlet Basket Berprestasi Asal Kerinci–Jambi, Langganan Tim Nasional dan Liga Profesional Indonesia

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama populer di dunia politik dan hiburan. MKD menekankan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPR.(***)

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Pinjol Tanpa KTP 2026, Apakah Bisa Cair? Ini Fakta dan Risikonya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 01:01 WIB