Merangin, Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berdasarkan Pers rilis Polres Merangin, dari hasil audit dan penyelidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp706.872.401.
Berkas perkara kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Dengan status tersebut, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara sekaligus mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, WA (40) yang menjabat bendahara dana BOS tahun 2022, SP (53) bendahara dana BOS tahun 2023, serta NP (37) yang berstatus tenaga honorer dan bertugas sebagai operator dana BOS pada periode 2022 hingga 2023.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi karena pengelolaan dana BOS tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dana yang seharusnya digunakan berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka dalam pengelolaan dana BOS selama dua tahun anggaran.
Saat ini penyidik Polres Merangin telah menyiapkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. (***)
Sumber Berita: Humas Polres Merangin









