Polres Merangin Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Merangin, Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berdasarkan Pers rilis Polres Merangin, dari hasil audit dan penyelidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp706.872.401.

Berkas perkara kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Dengan status tersebut, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara sekaligus mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, WA (40) yang menjabat bendahara dana BOS tahun 2022, SP (53) bendahara dana BOS tahun 2023, serta NP (37) yang berstatus tenaga honorer dan bertugas sebagai operator dana BOS pada periode 2022 hingga 2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi karena pengelolaan dana BOS tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Akan Usut Aliran Dana Dugaan Fee Proyek PJU ke Oknum Anggota DPRD Kerinci

Dana yang seharusnya digunakan berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka dalam pengelolaan dana BOS selama dua tahun anggaran.

Saat ini penyidik Polres Merangin telah menyiapkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. (***)

Sumber Berita: Humas Polres Merangin

Berita Terkait

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak
Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya
Motorcycle Injury Lawyer: The Hidden Advantage That Helps Crash Victims Win Bigger Settlements
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:11 WIB

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Jangan Salah Pilih! Ini Cara Memilih Asuransi Mobil Syariah yang Tepat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB