JAKARTA – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Permohonan tersebut telah diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar satu minggu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengajuan tersebut dan saat ini masih memproses permohonan yang diajukan oleh tersangka.
“Beberapa hari yang lalu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Datangi Polda Metro Jaya
Pada Rabu, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan penyelesaian perkara tersebut.
Menurut Iman, pihak penyidik saat ini masih menjalankan proses sebagai fasilitator dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ.
“Hari ini saudara RHS datang bersama pengacaranya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan atas kesadarannya sendiri,” jelasnya.
Dua Tersangka Sudah Dapat SP3
Dalam perkara ini, sebelumnya kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Sebelum permohonan RJ diajukan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Presiden Jokowi di kediamannya di Solo pada awal Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar perkara yang menjerat keduanya dapat diselesaikan secara damai melalui jalur restorative justice.
Kasus Masih Menyisakan Enam Tersangka
Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi sebelumnya melibatkan delapan tersangka. Setelah dua orang mendapatkan SP3, kini tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.
Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari:
- Kurnia Tri Rohyani
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Sementara kelompok kedua terdiri dari:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum dalam kasus ini masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.









